Riyadh, MINA – Kementerian Dalam Negeri Arab Saudi berlakukan denda bagi mereka yang memasuki Mekah untuk melakukan umrah atau sholat di Masjidil Haram tanpa izin yang sah selama bulan Ramadhan.
“Siapapun yang tertangkap saat memasuki Mekah untuk menunaikan umrah tanpa izin akan dikenakan denda sebesar SR10.000
($ 2.666) sedangkan siapapun yang masuk ke Mekah untuk melaksanakan shalat di Masjidil Haram tanpa izin harus membayar denda sebesar SR1.000,” demikian dikutip dari Saudi Gazette, Ahad (11/4).
Aturan baru itu akan berlaku hingga pandemi berakhir dan kehidupan masyarakat kembali normal.
Kementerian juga menghimbau warga Saudi dan ekspatriat yang ingin mendapatkan izin pelaksanaan umrah dan sholat di Masjidil Haram dapat melalui aplikasi Eatmarna.
Baca Juga: Militer Israel Akui Kekurangan Tentara dan Kewalahan Hadapi Gaza
“Petugas keamanan akan menjalankan tugasnya di sepanjang jalan, pos pemeriksaan keamanan, serta di lokasi dan koridor menuju area pusat di sekitar Masjidil Haram untuk mencegah segala upaya melanggar peraturan yang dikeluarkan dalam hal ini,” demikian keterangan dari kementerian.
Kementerian Haji dan Umrah baru-baru ini juga mengumumkan, izin umrah dan kunjungan ke Masjidil Haram dan Masjid Nabawi selama bulan Ramadhan hanya akan dikeluarkan untuk mereka yang telah divaksinasi terhadap virus corona.
Izin akan dikeluarkan mulai 1 Ramadhan untuk orang yang diimunisasi seperti yang ditunjukkan dalam aplikasi Tawakkalna, hal ini juga berlaku bagi mereka yang telah menerima satu dosis vaksin setidaknya 14 hari sebelum menunaikan ibadah umrah dan seseorang yang telah sembuh dari virus.
Tata cara perizinan umrah, serta sholat dan kunjungan ke dua Masjid Suci harus dilakukan melalui aplikasi Eatmarna dan Tawakkalna. (T/Hju/P1)
Baca Juga: Netanyahu Akan Tetap Serang Lebanon Meski Ada Gencatan Senjata
Mi’raj News Agency (MINA)