Image for large screens Image for small screens

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Damai di Palestina = Damai di Dunia

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Arab Saudi Selama Ramadhan Akan Denda Jamaah Umrah Tanpa Izin

Hamidah Juariyah - Ahad, 11 April 2021 - 16:48 WIB

Ahad, 11 April 2021 - 16:48 WIB

8 Views ㅤ

Riyadh, MINA – Kementerian Dalam Negeri Arab Saudi berlakukan denda bagi mereka yang memasuki Mekah untuk melakukan umrah atau sholat di Masjidil Haram tanpa izin yang sah selama bulan Ramadhan.

“Siapapun yang tertangkap saat memasuki Mekah untuk menunaikan umrah tanpa izin akan dikenakan denda sebesar SR10.000
($ 2.666) sedangkan siapapun yang masuk ke Mekah untuk melaksanakan shalat di Masjidil Haram tanpa izin harus membayar denda sebesar SR1.000,” demikian dikutip dari Saudi Gazette, Ahad (11/4).

Aturan baru itu akan berlaku hingga pandemi berakhir dan kehidupan masyarakat kembali normal.

Kementerian juga menghimbau warga Saudi dan ekspatriat yang ingin mendapatkan izin pelaksanaan umrah dan sholat di Masjidil Haram dapat melalui aplikasi Eatmarna.

Baca Juga: [POPULER MINA] Runtuhnya Bashar Assad dan Perebutan Wilayah Suriah oleh Israel

“Petugas keamanan akan menjalankan tugasnya di sepanjang jalan, pos pemeriksaan keamanan, serta di lokasi dan koridor menuju area pusat di sekitar Masjidil Haram untuk mencegah segala upaya melanggar peraturan yang dikeluarkan dalam hal ini,” demikian keterangan dari kementerian.

Kementerian Haji dan Umrah baru-baru ini juga mengumumkan, izin umrah dan kunjungan ke Masjidil Haram dan Masjid Nabawi selama bulan Ramadhan hanya akan dikeluarkan untuk mereka yang telah divaksinasi terhadap virus corona.

Izin akan dikeluarkan mulai 1 Ramadhan  untuk orang yang diimunisasi seperti yang ditunjukkan dalam aplikasi Tawakkalna, hal ini juga berlaku bagi mereka yang telah menerima satu dosis vaksin setidaknya 14 hari sebelum menunaikan ibadah umrah dan seseorang yang telah sembuh dari virus.

Tata cara perizinan umrah, serta sholat dan kunjungan ke dua Masjid Suci harus dilakukan melalui aplikasi Eatmarna dan Tawakkalna. (T/Hju/P1)

Baca Juga: Drone Israel Serang Mobil di Lebanon Selatan, Langgar Gencatan Senjata

Mi’raj News Agency (MINA)

Rekomendasi untuk Anda

MINA Sport
Dunia Islam
MENAG
Indonesia
Internasional