Arab Saudi Sensor WhatsApp dan Skype

Ilustrasi: penggunaan aplikasi di negeri Arab. (Foto: AP)

Riyadh, MINA – telah mencabut larangan aplikasi panggilan suara, termasuk WhatsApp dan , tetapi telepon akan tetap dipantau pihak berwenang.

Kementerian Komunikasi pada Rabu (20/9) menggambarkan keputusan tersebut sebagai langkah penting dalam peraturan internet kerajaan, yang akan mengurangi biaya operasional dan memacu kewiraswastaan ​​digital. Demikian The New Arab memberitakannya yang dikutip MINA.

“Dalam keadaan apapun, pengguna tidak dapat menggunakan aplikasi untuk video atau panggilan suara tanpa pemantauan dan penyensoran oleh Komisi Teknologi Komunikasi dan Informasi (CITC), baik aplikasinya bersifat global atau lokal,” kata Adel Abu Hameed, juru bicara regulator telekomunikasi CITC.

Namun, tidak jelas bagaimana pihak berwenang dapat memantau aplikasi seperti WhatsApp, yang mengatakan bahwa pesannya didukung oleh enkripsi end-to-end, yang berarti perusahaan tidak dapat membaca pesan pelanggan meskipun didekati oleh lembaga penegak hukum.

Aplikasi pemanggilan suara dilarang di Arab Saudi pada tahun 2013, ketika pemerintah mewaspadai bahwa layanan tersebut dapat digunakan oleh aktivis dan militan. Saat itu pemerintah mengatakan, larangan bertujuan melindungi masyarakat dari aspek negatif yang dapat merugikan kepentingan publik.

Meskipun sekarang larangan itu telah dicabut, kerajaan tersebut mempertahankan pengawasan ketat terhadap komunikasi yang telah meningkat sejak revolusi Arab Spring tahun 2011.

Lembaga pemantau kebebasan pers Reporters Without Borders menggambarkan, Arab Saudi pada tahun 2014 sebagai “pusat utama pemblokiran konten” dan mengatakan bahwa otoritas negara tersebut mengklaim telah memblokir sekitar 400.000 situs. (T/RI-1/R01)

 

Mi’raj News Agency (MINA)

 

Wartawan: Rudi Hendrik

Editor: Rana Setiawan

Ikuti saluran WhatsApp Kantor Berita MINA untuk dapatkan berita terbaru seputar Palestina dan dunia Islam. Klik disini.