Riyadh, MINA – Kementerian Haji dan Umrah Arab Saudi telah mengklarifikasi, izin umrah tidak akan dikeluarkan bagi jamaah domestik yang berusia di atas 70 tahun, terlepas dari status telah melakukan vaksinasi virus corona.
“Warga negara dan ekspatriat di Kerajaan dapat mengajukan izin umrah jika usia mereka antara 18 dan 70 sesuai instruksi Kementerian Kesehatan, ” tulis pernyataan Kementerian Haji dan Umrah Arab Saudi, dikutip dari Saudi Gazette, Kamis (25/3).
“Juga tidak boleh menambah anak sebagai pendamping, sedangkan pemegang izin bisa menambahkan ibunya sebagai pendamping, ” demikian pernyataan tersebut.
Kementerian juga mengungkapkan, melakukan vaksinasi virus corona bukanlah syarat untuk mendapatkan izin umrah.
Baca Juga: Ingin Damai dengan Turkiye, Kelompok PKK Kurdi Umumkan Pembubaran Diri
Yang diperlukan adalah pengajuan izin melalui aplikasi Eatmarna Kementerian, kemudian membuktikan status kesehatan tidak tertular virus corona melalui aplikasi Tawakkalna.
Sementara, Kementerian Kesehatan sebelumnya menghimbau, bagi yang ingin menunaikan ibadah haji dan umrah untuk melakukan vaksinasi virus corona.
Asisten Menteri Kesehatan dan Juru Bicara Kementerian Dr.Muhammad Al-Abdel Ali mengatakan pada Ahad lalu, bahwa persyaratan mengambil vaksinasi terhadap Coronavirus untuk melakukan umrah masih dalam pembahasan.
Kementerian juga baru-baru ini mengatakan, vaksinasi terhadap virus corona adalah wajib bagi mereka yang ingin menunaikan haji tahun ini. (T/Hju/R1)
Baca Juga: Israel Hancurkan Infrastruktur Sipil, Bom Bandara Sanaa di Yaman
Mi’raj News Agency (MINA)
Baca Juga: Usai Serangan Rudal Yaman, Israel Hentikan Semua Penerbangan di Ben Gurion