Makkah, 23 Jumadil Akhir 1436/12 April 2015 (MINA) – Untuk menghentikan aktivitas ilegal, Perusahaan Air Nasional Arab Saudi di bawah Proyek Raja Abdullah mulai memasok kemasan air Zamzam yang disegel di bandara, sehingga jamaah haji dan umrah bisa membeli sesuai dengan aturan.
Aturan yang ditetapkan oleh otoritas penerbangan sipil hanya mengizinkan sebotol lima liter air Zamzam seharga sembilan riyal atau sekitar Rp 31.000.
Wisatawan dserta jamaah haji dan umrah dapat membeli air Zamzam di bandara, tetapi mereka harus menunjukkan paspor dan hanya diperbolehkan satu botol per paspor, Arab News yang dikutip Mi’raj Islamic News Agency (MINA) melaporkan, Ahad (12/4).
Air Zamzam memiliki tempat khusus di hati umat Islam sebagai sesuatu yang dihormati. Setiap tahun jutaan jamaah Muslim melakukan perjalanan ke Arab Saudi untuk melakukan umrah dan haji dari luar dan dalam negeri.
Baca Juga: BPJPH Tegaskan Kewajiban Sertifikasi Halal untuk Perlindungan Konsumen
Banyak Muslim minum air Zamzam sebagai air suci yang dapat menyembuhkan penyakit mereka, tapi kadang-kadang para jamaah dan warga Arab Saudi ditipu oleh pedagang ilegal yang menjual Zamzam campuran dengan air biasa.
Warga Jeddah, Hasan Ahmed mengatakan kepada Arab News, baru-baru ini polisi menggerebek sebuah pabrik di Makkah yang menggunakan botol dan air keran biasa sebagai Zamzam.
Setelah membaca beberapa berita Zamzam palsu di media sosial, ia memutuskan membeli paket Zamzam dari bandara yang dikemas resmi oleh Perusahaan Air Nasional.
“Saya pergi untuk membeli Zamzam di bandara, tapi saya kecewa karena harus menunjukkan paspor. Saya bukan traveler, saya tidak memiliki paspor,” kata Ahmed.
Baca Juga: BPJPH Tekankan Kembali Wajib Halal Telah Berlaku
Jamaah dalam negeri lainnya, Hafiz Abdulrahman mengatakan, ia bisa membawa air Zamzam dari Makkah, tetapi maskapai tidak mengizinkannya, karena tidak tersegel atau dalam kemasan resmi.
“Saya datang dari Riyadh tanpa paspor. Dalam situasi seperti ini, saya tidak dapat mengambil pulang Zamzam saat petugas meminta paspor. Ada pun satu botol Zamzam per paspor, itu tidak adil,” ujarnya.
Sebelumnya, para jamaah haji dan umrah diizinkan membawa 10 liter, namun sekarang mereka hanya dapat membawa lima liter. “Banyak yang datang ke sini hanya sekali dalam hidupnya,” katanya. (T/P001/R05)
Baca Juga: UMK Wajib Sertifikasi Halal 17 Oktober 2026: Bagaimana dengan Produk Luar Negeri?
Mi’raj Islamic News Agency (MINA)
Baca Juga: BPJPH, MUI, dan Komite Fatwa Sepakati Solusi Masalah Nama Produk Halal