Image for large screens Image for small screens

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Damai di Palestina = Damai di Dunia

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Arab Saudi Terapkan Aturan Baru untuk Penerbitan Visa Umrah

Widi Kusnadi Editor : Bahron Ans. - 31 detik yang lalu

31 detik yang lalu

0 Views

Penerbitan visa haji (foto: Fpik)

Jakarta, MINA – Kementerian Haji dan Umrah Kerajaan Arab Saudi resmi memberlakukan regulasi baru terkait penerbitan visa umrah. Salah satu ketentuan penting adalah pemesanan hotel bagi jemaah umrah yang harus sesuai dengan aturan yang berlaku dan dimulai efektif pada tanggal 14 Zulhijah 1446 H mendatang.

Ahmad Barakwan, Kabid Umrah DPP AMPHURI menjelaskan bahwa visa umrah sudah dapat diterbitkan mulai 14 Zulhijah, dan jemaah sudah diizinkan masuk Arab Saudi pada 15 Zulhijah.

Menurut Barakwan, tahun ini ada persyaratan bahwa hotel yang dipesan oleh jemaah harus sudah memiliki izin resmi atau tasreh dari Difa’ Madani, yakni otoritas sipil Saudi, serta disetujui oleh Kementerian Pariwisata Arab Saudi.

“Visa umrah hanya akan diterbitkan jika hotel yang dipilih di Makkah dan Madinah sudah mempunyai tasreh dari Difa’ Madani dan Kementerian Pariwisata,” ujarnya.

Baca Juga: Update Korban Longsor Tambang Gunung Kuda Cirebon, Total 19 Orang

Selain itu, pemesanan hotel harus jelas dan sesuai dengan paket yang diambil, baik terkait jumlah malam menginap maupun lokasi hotel. Contohnya, jika paket mencakup 3 malam di Madinah dan 4 malam di Makkah, maka pemesanan hotel harus sesuai dengan ketentuan tersebut.

Bagi jemaah yang melakukan pemesanan melalui pihak ketiga seperti wholesaler di Jakarta, perusahaan tersebut wajib memfasilitasi proses input data ke platform Nusuk. Dengan begitu, status pemesanan hotel dapat diverifikasi dan disetujui oleh pihak hotel melalui sistem Nusuk.

“Penting bagi hotel yang dipesan untuk menyetujui reservasi agar visa umrah dapat diproses,” jelasnya.

Sementara itu, melalui akun resmi Instagram @amphuri, update terbaru dari Kementerian Haji dan Umrah Saudi menyebutkan beberapa aturan penting: Hotel yang dipilih harus berizin dan terdaftar aktif di Kementerian Pariwisata Kerajaan Arab Saudi, Program umrah harus sesuai dengan detail pemesanan hotel dan jika pemesanan melalui perusahaan eksternal (wholesaler) atau langsung ke hotel, maka konfirmasi pemesanan harus disetujui melalui platform Nusuk oleh pihak hotel. []

Baca Juga: Amirulhaj RI Mulai Bertugas di Makkah

Mi’raj News Agency (MINA)

Rekomendasi untuk Anda