Image for large screens Image for small screens

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Damai di Palestina = Damai di Dunia

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

ARAB SAUDI UMUMKAN ATURAN BARU LINDUNGI HAK PEMBANTU

Admin - Rabu, 17 Juli 2013 - 06:22 WIB

Rabu, 17 Juli 2013 - 06:22 WIB

606 Views ㅤ

Jedddah, 9 Ramadhan 1434/17 Juli 2013 (MINA) – Arab Saudi mengumumkan peraturan baru untuk melindungi hak-hak pembantu rumah tangga. Peraturan baru disetujui oleh Dewan Menteri, yang bertemu Senin malam (15/7).

Menteri Tenaga Kerja Adel Fakieh mengatakan, hari Selasa (16/5), bahwa aturan baru akan membawa perkembangan dramatis yang positif dalam sektor pembantu rumah tangga Kerajaan, Saudi Gazette melaporkan yang dikutip Kantor Berita Islam MINA (Mi’raj News Agency).

Aturan baru mewajibkan majikan untuk membayar gaji bulanan pembantu rumah tangga yang disetujui tanpa penundaan, dan memberi mereka hari libur setiap minggu.

“Majikan juga diminta untuk menyediakan bagi pembantu rumah tangga akomodasi yang cocok, serta memberikan mereka waktu untuk beristirahat selama setidaknya sembilan jam setiap hari,” kata Fakieh.

Baca Juga: Drone Israel Serang Mobil di Lebanon Selatan, Langgar Gencatan Senjata

Menurut pedoman baru, pekerja berhak atas cuti sakit dan liburan dibayar satu bulan setelah penempatan dalam dua tahun kerja serta akhir kompensasi pelayanan sebesar satu bulan gaji setelah empat tahun, katanya.

Lebih lanjut Fakieh mengatakan bahwa majikan tidak memiliki hak untuk memaksa pembantu rumah tangga untuk melakukan pekerjaan yang tidak datang di bawah lingkup kontrak kerja. Peraturan juga mencegah majikan dari memaksa pekerja untuk melakukan pekerjaan yang berbahaya bagi kesehatannya. Pengusaha harus menghormati pekerja dan tidak memaksa mereka untuk bekerja di bawah orang lain.

Menurut peraturan baru, pembantu rumah tangga harus menyelesaikan masa percobaan tidak lebih dari tiga bulan di mana majikan dapat menilai kinerja dan tingkah lakunya.

Peraturan juga menetapkan bahwa pekerja rumah tangga harus menghormati Islam dan ajaran-ajarannya, mematuhi perintah majikan dan anggota keluarga mereka mengenai kerja yang disepakati untuk dilakukan.

Baca Juga: Pasukan Israel Maju Lebih Jauh ke Suriah Selatan

Seorang pekerja rumah tangga tidak memiliki hak untuk menolak pekerjaan atau meninggalkan pekerjaan, tanpa alasan yang sah.

Tugas pembantu rumah tangga juga untuk menjamin keamanan properti majikan dan anggota keluarga, tidak merugikan siapa pun dari mereka, terutama anak-anak dan lanjut usia. Pekerja juga diperlukan untuk menjaga rahasia rumah tangga. Mereka tidak punya hak untuk melakukan pekerjaan lain untuk keuntungan pribadi mereka atau terlibat dalam kegiatan yang berbahaya bagi keluarga.

Fakieh mengatakan bahwa ada ketentuan dalam peraturan untuk menghukum majikan atau pembantu rumah tangga yang melanggar. Jika majikan melakukan pelanggaran, dia akan menghadapi satu tahun larangan perekrutan atau ddienda SR2.000 atau keduanya.

Dalam kasus pengulangan pelanggaran untuk kedua kalinya, denda akan ditingkatkan menjadi SR5.000 di samping larangan perekrutan tiga tahun. Jika pelanggaran berkomitmen untuk ketiga kalinya, akan dikenakan larangan perekrutan permanen dan denda dua kali lipat.

Baca Juga: Warga Palestina Bebas setelah 42 Tahun Mendekam di Penjara Suriah

Dalam kasus pelanggaran dari suatu ketentuan peraturan, akan dikenakan denda SR2.000 terhadap pekerja selain larangan bekerja di Kerajaan. Pekerja juga harus menanggung biaya perjalanan pulang.

Dr Abdulaziz Khoja, Menteri Kebudayaan dan Informasi Arab Saudi, mengatakan setelah sesi Kabinet bahwa peraturan akan menciptakan mekanisme untuk penyelesaian dan ajudikasi klaim keuangan yang timbul antara pembantu rumah tangga dan majikan serta penyimpangan yang sifatnya non-kriminal, melalui komite yang dibentuk oleh Menteri Tenaga Kerja. (T/P09/R2).

Mi’raj News Agency (MINA)

 

Baca Juga: Faksi-Faksi Palestina di Suriah Bentuk Badan Aksi Nasional Bersama

 

 

Baca Juga: Agresi Cepat dan Besar Israel di Suriah Saat Assad Digulingkan

Rekomendasi untuk Anda

Indonesia
MINA Preneur
Sosok