Yerevan, MINA – Republik Armenia telah resmi mengakui Negara Palestina, sehingga menambah jumlah negara yang mengakui negara Palestina menjadi 149 dari 193 negara anggota Majelis Umum PBB.
Dalam pernyataan yang dikeluarkan hari ini, Jumat (21/6) seperti dikutip dari WAFA, Kementerian Luar Negeri Armenia menyoroti situasi kemanusiaan yang sangat buruk di Gaza dan perang yang sedang berlangsung sebagai isu kritis dalam agenda politik internasional yang memerlukan penyelesaian.
“Republik Armenia telah bergabung dengan resolusi Majelis Umum PBB yang menyerukan gencatan senjata segera di Gaza,” bunyi pernyataan itu.
Kementerian itu menekankan upaya Armenia untuk mencapai resolusi damai dan komprehensif terhadap masalah Palestina berdasarkan solusi dua negara sebagai satu-satunya cara untuk mencapai perdamaian dan keamanan.
Baca Juga: Inggris Hormati Putusan ICC, Belanda Siap Tangkap Netanyahu
Berdasarkan hal-hal di atas, pihaknya menegaskan kembali komitmen terhadap hukum internasional dan prinsip-prinsip kesetaraan, kedaulatan, dan hidup berdampingan secara damai antar negara.
“Republik Armenia mengakui Negara Palestina,” kata pernyataan itu.
Pengakuan itu menyusul deklarasi serupa bulan lalu oleh Slovenia, Spanyol, Norwegia, dan Irlandia, yang semakin memperkuat dukungan internasional terhadap negara Palestina.
Mi’raj News Agency (MINA)
Baca Juga: Guido Crosseto: Kami akan Tangkap Netanyahu Jika Berkunjung ke Italia