Jakarta, MINA – Pada musim mudik Lebaran 2025, Korlantas Polri akan menerapkan skema ganjil-genap di beberapa ruas jalan tol utama untuk mengurangi kemacetan dan meningkatkan kelancaran arus lalu lintas.
Kebijakan ini didasarkan pada Surat Keputusan Bersama (SKB) yang melibatkan berbagai instansi terkait, termasuk Kementerian Perhubungan dan Korlantas Polri, untuk memastikan kelancaran dan keselamatan arus mudik dan balik Lebaran 2025.
Penerapan skema ganjil-genap ini merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk mengelola volume kendaraan selama periode mudik dan balik Lebaran, yang biasanya mengalami peningkatan signifikan.
Selain ganjil-genap, rekayasa lalu lintas lain seperti sistem satu arah (one way) dan contra flow juga akan diterapkan sesuai kebutuhan di lapangan.
Baca Juga: Musim Haji, Pedagang Gorengan di Aceh Raup Omset Rp5 Juta Per Hari
Berikut adalah rincian ruas tol yang akan menerapkan kebijakan ganjil-genap:
Arus Mudik (27 Maret – 30 Maret 2025):
-
Tol Jakarta-Cikampek: Mulai dari KM 47 hingga KM 414 Tol Semarang-Batang.
-
Tol Tangerang-Merak: Mulai dari KM 31 hingga KM 98.
Baca Juga: Kisah Nenek, Anak, dan Cucu Menuju Baitullah
Arus Balik (3 April – 7 April 2025):
-
Tol Semarang-Batang: Mulai dari KM 414 hingga KM 47 Tol Jakarta-Cikampek.
-
Tol Tangerang-Merak: Mulai dari KM 98 hingga KM 31.
Para pemudik diharapkan mematuhi aturan ganjil-genap ini dan merencanakan perjalanan dengan baik, termasuk menyesuaikan waktu keberangkatan sesuai dengan tanggal ganjil atau genap pada pelat nomor kendaraan. []
Baca Juga: Udara Jakarta Membaik, Tetapi Masih Berisiko Bagi Masyarakat Rentan
Mi’raj News Agency (MINA)