Jakarta, MINA – Pada musim mudik Lebaran 2025, Korlantas Polri akan menerapkan skema ganjil-genap di beberapa ruas jalan tol utama untuk mengurangi kemacetan dan meningkatkan kelancaran arus lalu lintas.
Kebijakan ini didasarkan pada Surat Keputusan Bersama (SKB) yang melibatkan berbagai instansi terkait, termasuk Kementerian Perhubungan dan Korlantas Polri, untuk memastikan kelancaran dan keselamatan arus mudik dan balik Lebaran 2025.
Penerapan skema ganjil-genap ini merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk mengelola volume kendaraan selama periode mudik dan balik Lebaran, yang biasanya mengalami peningkatan signifikan.
Selain ganjil-genap, rekayasa lalu lintas lain seperti sistem satu arah (one way) dan contra flow juga akan diterapkan sesuai kebutuhan di lapangan.
Baca Juga: Cuaca Jakarta Selasa Ini Diguyur Hujan Sepanjang Hari
Berikut adalah rincian ruas tol yang akan menerapkan kebijakan ganjil-genap:
Arus Mudik (27 Maret – 30 Maret 2025):
-
Tol Jakarta-Cikampek: Mulai dari KM 47 hingga KM 414 Tol Semarang-Batang.
-
Tol Tangerang-Merak: Mulai dari KM 31 hingga KM 98.
Arus Balik (3 April – 7 April 2025):
-
Tol Semarang-Batang: Mulai dari KM 414 hingga KM 47 Tol Jakarta-Cikampek.
-
Tol Tangerang-Merak: Mulai dari KM 98 hingga KM 31.
Para pemudik diharapkan mematuhi aturan ganjil-genap ini dan merencanakan perjalanan dengan baik, termasuk menyesuaikan waktu keberangkatan sesuai dengan tanggal ganjil atau genap pada pelat nomor kendaraan. []
Baca Juga: Gubernur Jabar Keluarkan Pergub Larangan Alih Fungsi Lahan
Mi’raj News Agency (MINA)