Doha, MINA – Qatar pada Selasa (24/9) menjadi negara mayoritas Muslim kedua yang diterima dalam program yang memungkinkan warganya untuk bepergian ke Amerika Serikat tanpa terlebih dahulu memperoleh visa AS.
Departemen Luar Negeri dan Keamanan Dalam Negeri AS bersama-sama mengumumkan, Qatar telah memenuhi persyaratan kelayakan yang ketat untuk bergabung dengan program pembebasan visa. The New Arab melaporkan.
Persyaratan tersebut mencakup tingkat penolakan dan perpanjangan visa yang rendah, dan tuntutan perlakuan timbal balik bagi pelancong Amerika, yang telah diizinkan untuk mengunjungi Qatar tanpa visa hingga 30 hari.
“Qatar telah menjadi mitra yang luar biasa bagi Amerika Serikat, dan hubungan strategis kami semakin kuat selama beberapa tahun terakhir,” kata departemen tersebut dalam sebuah pernyataan.
Baca Juga: Syamsuri Firdaus Juara 1 MTQ Internasional di Kuwait
“Ini adalah bukti lebih lanjut dari kemitraan strategis kami dan komitmen bersama kami terhadap keamanan dan stabilitas,” tambahnya.
Qatar yang telah memainkan peran kunci dalam upaya menegosiasikan kesepakatan gencatan senjata di Gaza dan merupakan mitra penting AS sebelum dan selama penarikan pasukan Amerika dari Afghanistan, merupakan negara ke-42 yang diterima dalam program tersebut.
Sebagian besar negara yang warganya dapat mengunjungi AS tanpa visa merupakan sekutu lama di Eropa dan Asia.
Satu-satunya negara berpenduduk mayoritas Muslim lainnya dalam program tersebut adalah negara kecil di Asia Tenggara, Brunei.
Baca Juga: AS Jatuhkan Sanksi Enam Pejabat Senior Hamas
Meskipun populasi Qatar hanya lebih dari 3 juta orang, hanya sebagian kecil dari jumlah tersebut, sekitar 320.000, yang benar-benar warga Qatar yang akan memenuhi syarat untuk program bebas visa jika mereka memegang paspor yang masih berlaku.
Sebagian besar orang yang tinggal di Qatar adalah pekerja asing dan ekspatriat lainnya yang tidak memegang paspor Qatar.
Program ini memungkinkan warga negara yang memenuhi syarat untuk memasuki AS untuk bisnis atau pariwisata tanpa visa hingga 90 hari, meskipun mereka tetap harus mendapatkan persetujuan melalui Sistem Elektronik untuk Otorisasi Perjalanan, atau ESTA, yang dilakukan secara daring dan tidak memerlukan wawancara langsung seperti halnya pengajuan visa.
Setelah 1 Oktober, warga negara AS akan diizinkan tinggal di Qatar tanpa visa selama 90 hari.
Baca Juga: Diveto AS, DK PBB Gagal Setujui Resolusi Gencatan Senjata Segera di Gaza
Israel adalah negara terakhir yang diterima dalam program tersebut pada tahun 2023, dan negara tersebut diizinkan masuk meskipun ada kekhawatiran besar bahwa Israel tidak memperlakukan warga Amerika Palestina, warga Amerika Arab, atau warga Amerika Muslim sama seperti pemegang paspor AS lainnya. []
Mi’raj News Agency (MINA)
Baca Juga: Yordania Siap Daratkan Pesawat Bantuan Kemanusiaan di Gaza Selatan