Image for large screens Image for small screens

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Damai di Palestina = Damai di Dunia

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

AS Bahas RUU Sanksi Pada Palestina Jika Ada Warganya Terbunuh

Nur Hadis - Selasa, 8 Oktober 2019 - 04:20 WIB

Selasa, 8 Oktober 2019 - 04:20 WIB

2 Views

Washington DC, , MINA – Lembaga Perwakilan Rakyat AS sedang membahas Rancangan Undang-Undang yang memberlakukan begitu banyak sanksi terhadap Otoritas Palestina (PA) dan Palestine Liberation Organizations (PLO).

Antara lain memaksa PA dan PLO bertanggungjawab ketika mereka membunuh atau melukai pemukim ilegal Yahudi Israel yang memegang paspor Amerika dan memberikan kompensasi kepada keluarga mereka. Demikian Palestinian Post 24 melaporkan, Selasa (8/10).

RUU ini diusulkan oleh Senator-Senator Republik, James Lankford, Tammy Duckworth dan Demokrat Chuck Grassley, dengan judul “Keadilan untuk Korban Terorisme”.

Dalam siaran pers, salah satu senator tersebut mengatakan RUU itu akan memaksa PLO  menarik diri dari semua badan internasional yang PLO bergabung di dalamnya.

Baca Juga: Israel Perpanjang Penutupan Media Al-Jazeera di Palestina

Ini juga akan memberikan yurisdiksi pengadilan federal AS atas PA dan PLO untuk klaim oleh Israel dengan paspor Amerika yang terluka atau terbunuh di wilayah pendudukan Zionis Israel. (T/sry/B01/P1).

 

Mi’raj News Agency (MINA).

Baca Juga: Australia, Selandia Baru, dan Kanada Desak Gencatan Senjata di Gaza

Rekomendasi untuk Anda