New York, MINA – Pemerintah Amerika Serikat (AS) dilaporkan tengah mempertimbangkan penggunaan undang-undang antiterorisme untuk menyelidiki aksi demonstrasi pro-Palestina yang berlangsung di Columbia University, New York.
Keputusan ini menuai kontroversi karena dianggap sebagai bentuk kriminalisasi terhadap kebebasan berpendapat yang dijamin oleh konstitusi AS. MEMO melaporkan pada Ahad (16/3).
Demonstrasi tersebut berlangsung pekan lalu, dipimpin oleh sekelompok mahasiswa dan aktivis yang memprotes kebijakan luar negeri AS terkait konflik Israel-Palestina.
Aksi itu menarik perhatian luas setelah sejumlah peserta melakukan aksi duduk di depan gedung universitas sembari membawa spanduk bertuliskan “Freedom for Palestine” dan “End Apartheid Now”.
Baca Juga: Yaman Bersumpah Berikan Respons ‘Profesional dan Menyakitkan’ terhadap Serangan AS
Beberapa laporan juga menyebutkan adanya dugaan pengibaran bendera kelompok tertentu yang diduga memiliki kaitan dengan organisasi yang dianggap teroris oleh pemerintah AS.
Menurut sumber anonim dari Departemen Keamanan Dalam Negeri, langkah menggunakan UU Antiterorisme diambil menyusul kekhawatiran bahwa aksi tersebut memiliki potensi mengarah pada kekerasan atau terorisme domestik.
Namun, hingga kini tidak ada bukti yang mengindikasikan bahwa demonstrasi itu melibatkan aktivitas kekerasan.
Kontroversi UU Antiterorisme
UU Antiterorisme di AS, terutama Patriot Act yang diberlakukan setelah serangan 11 September 2001, sering kali digunakan untuk menyelidiki individu atau kelompok yang dianggap sebagai ancaman keamanan.
Baca Juga: Israel Langgar Gencatan Senjata di Lebanon, Dua Orang Tewas
Namun, kritik menyebut bahwa undang-undang ini memiliki cakupan yang terlalu luas dan kerap digunakan untuk menargetkan kelompok minoritas atau aktivis tanpa bukti konkret.
Langkah untuk menggunakan UU ini terhadap demonstrasi damai di Columbia University dipandang banyak pihak sebagai preseden berbahaya yang dapat mempersempit ruang bagi kebebasan berpendapat di AS.
Human Rights Watch dan American Civil Liberties Union (ACLU) telah mengeluarkan pernyataan yang mengecam langkah ini, menyebutnya sebagai ancaman terhadap hak sipil dan demokrasi. []
Mi’raj News Agency (MINA)
Baca Juga: Ketegangan Meningkat antara Washington dan Tel Aviv