Washington, MINA – Departemen Luar Negeri Amerika Serikat (AS) berencana mengharuskan semua pemohon visa yang ingin masuk ke negara itu mencantumkan akun media sosial mereka, termasuk nama pengguna dan nomor telepon.
Departemen akan mencari opini publik tentang persyaratan baru tersebut sebelum menyerahkan ke Kantor Manajemen dan Anggaran AS untuk disetujui, demikian Associated Press melaporkan, Kamis (29/3).
“Aturan baru akan mempengaruhi hampir 15 juta orang asing yang mengajukan permohonan visa untuk memasuki AS setiap tahun,” kata laporan itu.
Sebelumnya, informasi tersebut hanya dicari dari pelamar yang dipilih untuk pemeriksaan tambahan, seperti mereka yang bepergian ke daerah yang dikendalikan oleh “organisasi teroris”.
Baca Juga: Kelelahan Meningkat, Banyak Tentara Israel Enggan Bertugas
Rencana dokumen tersebut diunggah di situs web Federal Register pada Kamis, tetapi periode komentar publik 60 hari.
Tidak hanya akun media sosial, pemohon visa juga akan diminta untuk mencantumkan nomor telepon yang mereka gunakan selama lima tahun terakhir, alamat email, status perjalanan dan deportasi internasional, dan apakah ada anggota keluarga yang terlibat dalam kegiatan teroris.
Rencana ini berkembang ketika Presiden Amerika Serikat Donald Trump berusaha untuk mengakhiri program visa lottery dan juga menghentikan apa yang dia sebut dengan “migrasi berantai”, atau imigrasi ke AS berdasarkan hubungan kekeluargaan yang diperluas. (T/R03/RI-1)
Mi’raj News Agency (MINA)
Baca Juga: Bahas Krisis Regional, Iran Agendakan Pembicaraan dengan Prancis, Jerman, Inggris