Khortum, MINA – Gubernur Bank Sentral Sudan, Badur Aldin Abdul Rahim pada Rabu (4/3) mengatakan, Kantor Pengontrol Aset Luar Negeri AS di Sudan (OFAC) telah mencabut sanksi terhadap 157 lembaga dagang Sudan sehingga mereka dapat kembali melakukan transaksi perdagangan dengan AS.
“Kami menerima surat dari OFAC yang mengkonfirmasikan bahwa perintah eksekutif AS yang dikeluarkan pada Oktober 2017 telah berakhir dan hal itu menandai dicabutnya embargo terhadap Sudan,” kata Rahim, Anadolu Agency melaporkan.
Sudan ditempatkan dalam daftar negara-negara AS yang mensponsori terorisme pada tahun 1993 dengan tuduhan mendukung kelompok-kelompok teroris.
Pada 1997, Washington memberlakukan sanksi ekonomi terhadap Khartoum dan memperketatnya setahun kemudian setelah serangan terhadap kedutaan besar AS di Kenya dan Tanzania.
Baca Juga: Afsel Jadi Negara Afrika Pertama Pimpin G20
Pada 2007, AS memberlakukan sanksi lebih lanjut setelah pecahnya konflik di provinsi Darfur barat.
Kemudian pada Oktober 2017, pemerintahan Presiden Barack Obama mencabut beberapa sanksi ekonomi, tetapi meninggalkan UU Perdamaian dan Akuntabilitas Darfur (DPAA) yang menyatakan bahwa Sudan masih masuk dalam daftar negara yang diembargo.
Bulan lalu, negara Afrika timur laut itu mengumumkan mencapai kesepakatan untuk dihapus dari daftar teror AS.(T/R7/P2)
Mi’raj News Agency (MINA)
Baca Juga: Rwanda Kirim 19 Ton Bantuan Kemanusiaan ke Gaza