Image for large screens Image for small screens

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Damai di Palestina = Damai di Dunia

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

AS: HUKUM PROTES BARU MESIR TIDAK SESUAI STANDAR INTERNASIONAL

Admin - Sabtu, 30 November 2013 - 15:32 WIB

Sabtu, 30 November 2013 - 15:32 WIB

467 Views ㅤ

Kairo, 26 Muharram 1435/30 November 2013 (MINA) – Amerika Serikat (AS) mengungkapkan keprihatinannya  menyusul demonstrasi akhir-akhir ini di Mesir, mengatakan hukum protes baru tidak sesuai dengan standar internasional.

“Amerika Serikat prihatin dengan efek buruk undang-undang tentang demonstrasi yang dilaksanakan di Mesir,” kata juru bicara Departemen Luar Negeri AS, Jen Psaki pada Jum’at (29/11) sebagaimana dikutip Egypt Independent dan MINA (Mi’raj News Agency).

Kurang dari sepekan, sejumlah 200 orang ditangkap saat melakukan aksi demo melawan hukum protes yang dianggap ‘tidak mewakili’ aspirasi rakyat Mesir.

Psaki mengatakan, banyak demonstran dipukuli dan ditinggalkan di padang pasir. “Demonstran damai harus mengekspresikan pandangan mereka secara bebas,” katanya.

Baca Juga: Pasukan Israel Maju Lebih Jauh ke Suriah Selatan

Washington mendukung aspirasi rakyat untuk disampaikan secara bebas dan menegaskan hukum yang mempersempit warga untuk menyuarakan pendapat akan merusak kondisi Mesir yang masih dalam transisi sejak kudeta militer atas presiden terpilih secara demokrasi Muhamad Mursi awal Juli lalu.

“Kami setuju dengan organisasi masyarakat sipil Mesir bahwa hukum demonstrasi membatasi kebebasan bersepakat dan tidak mendorong transisi politik ke depan,” tambahnya.

Aktivis dari liberal dan sekuler melakukan aksi protes baru-baru ini yang menjadi isu kontroversi nasional terkini di negeri piramid itu.

Hukum protes membolehkan aparat hukum menolak setiap protes yang direncanakan di Mesir dan harus melalui proses birokrasi yang ketat sebelum demo, di mana polisi juga diperbolehkan untuk menyerang para demonstran dengan tembakan air dan gas air mata.(T/P03)

Baca Juga: Warga Palestina Bebas setelah 42 Tahun Mendekam di Penjara Suriah

 

Mi’raj News Agency (MINA)

 

Baca Juga: Faksi-Faksi Palestina di Suriah Bentuk Badan Aksi Nasional Bersama

Rekomendasi untuk Anda