AS-Israel Kerja Sama Gagalkan Penyelidikan Kejahatan Perang

Tentara Israel menodongkan senjata apinya kepada warga Palestina. (Foto: Ahmad Al Bazz/ActiveStills)

Ancaman Menteri Luar Negeri AS untuk menjatuhkan sanksi kepada dua pejabat yang bekerja membantu Kepala Jaksa Penuntut Pengadilan Kriminal Internasional () bulan Maret 2020, mungkin merupakan penyelamatan perang AS- yang baru dalam melawan badan peradilan di Den Haag itu.

AS dan Israel saat ini menghadapi momok yang memalukan dari investigasi oleh pengadilan ICC, sebuah tantangan yang belum pernah terjadi sebelumnya terhadap impunitas keduanya. Sebagai tanggapan, mereka berusaha melemakan ICC dengan mencegah mahkamah internasional ini menggunakan yurisdiksi di negara-negara yang bukan merupakan negara pihak (bukan negara anggota) dalam Statuta Roma, perjanjian yang menjadi dasar ICC.

Jika AS dan Israel berhasil, itu akan menjadi pukulan signifikan terhadap mandat dan tujuan independen ICC sebagai pengadilan pilihan terakhir bagi para korban pelanggaran hak asasi manusia terburuk di dunia.

Namun, ada fakta yang tidak terbantahkan bahwa ICC tidak memiliki yurisdiksi universal, yang berarti bahwa tidak seorang pun dapat dibawa ke hadapannya, khususnya yang bukan merupakan pihak dalam Statuta Roma.

AS dan Israel tidak termasuk dalam 123 anggota ICC. Namun, Statuta Roma mengizinkan penuntutan negara atas dugaan kejahatan yang dilakukan di wilayah tempat pengadilan memiliki yurisdiksi.

Seperti Afghanistan, negara tempat Ketua Penuntut ICC merekomendasikan investigasi kejahatan perang yang berpotensi melihat dakwaan terhadap pejabat AS. Afghanistan mengaksesi Statuta Roma tahun 2003.

Negara Palestina mengaksesi Statuta Roma pada Januari 2015, menerima yurisdiksi pengadilan atas dugaan kejahatan yang dilakukan di Tepi Barat dan Jalur Gaza.

Tetapi Negara Palestina tidak dapat menjalankan kedaulatan di wilayah-wilayah itu, yang telah berada di bawah pendudukan militer oleh Israel sejak perebutan mereka selama Perang 1967. Israel dengan keras menolak yurisdiksi pengadilan di Tepi Barat dan Jalur Gaza.

Kepala Jaksa Penuntut ICC Fatou Bansouda. (Foto: Ap/Robin Lonkhuijsen, pool)

Tolak yurisdiksi ICC

Warga Palestina yang bekerja dengan pengadilan dan kelompok hak asasi manusia mengatakan, status Negara Palestina sebagai pihak Statuta Roma menjadikan kasus terbuka dan tertutup untuk yurisdiksi pengadilan di Tepi Barat dan Jalur Gaza.

Namun, karena apa yang disebut “masalah hukum dan faktual yang unik dan sangat diperebutkan yang melekat pada situasi ini, yaitu, wilayah di mana investigasi dapat dilakukan,” Kepala Jaksa Penuntut ICC telah membuka ruang lingkup yurisdiksi teritorial pengadilan ke atas untuk diperdebatkan. Dia meminta agar Majelis Hakim sebelum persidangan memutuskan masalah itu sebagai prasyarat untuk penyelidikan formal.

Penerapan yurisdiksi pengadilan atas pihak-pihak non-negara ditolak oleh AS, satu-satunya yang menjadi negara adidaya di dunia ketika Statuta Roma dinegosiasikan sebelum diadopsi pada tahun 1998.

Sementara itu Israel memberikan suara menentang Statuta Roma karena perpindahan penduduk ke wilayah yang diduduki di antara daftar “kejahatan perang paling kejam dan menyedihkan.”

Pemindahan penduduk sipil Israel ke pemukiman Tepi Barat diperkirakan menjadi fokus utama dari setiap penyelidikan formal yang mungkin dilakukan ICC.

Sebelum pandemi virus corona, Senator AS Ted Cruz sibuk “bekerja mengumpulkan dukungan untuk resolusi yang akan meminta Dewan Keamanan PBB melarang ICC membawa tuduhan terhadap orang-orang dari negara-negara yang bukan pihak untuk perjanjian yang mengaturnya,” seperti dilaporkan The Daily Beast pada Maret 2020.

“Resolusi itu juga akan mengutuk pengadilan karena menyelidiki tentara Amerika dan pejabat Israel,” tambah publikasi itu.

Cruz dilaporkan mempresentasikan strateginya pada pertemuan pribadi di Capitol Hill dengan kelompok lobi Israel AIPAC. Cruz mengatakan ia mengharapkan Rusia dan China, yang juga bukan merupakan pihak Statuta Roma, turut mendukung resolusi yang diusulkan.

 

Israel mengerahkan sekutu

Media Israel melaporkan bahwa sebuah delegasi dari negara pendudukan itu melakukan perjalanan ke AS untuk bertemu pejabat-pejabat pemerintah pada awal Maret 2020 bertujuan menuntaskan strategi kampanye bersama melawan ICC.

Tim itu dilaporkan dipimpin oleh Yuval Steinitz, Menteri Energi Israel dan seorang anggota kabinet yang bertugas memimpin kampanye pemerintah untuk menggagalkan penyelidikan ICC.

Steinitz sebelumnya menggambarkan temuan pemeriksaan pendahuluan Bensouda sebagai “sejenis tipe pencemaran darah.”

Di AS, Israel mencari dukungan bipartisan terhadap ICC. Delegasinya dilaporkan bertemu dengan anggota parlemen Demokrat serta pejabat Gedung Putih dan Departemen Luar Negeri.

Israel telah mengerahkan sekutu-sekutunya di tempat lain untuk menentang yurisdiksi di Tepi Barat dan Jalur Gaza, dengan Australia, Brasil, Hongaria, Austria, Jerman dan Republik Ceko melakukan intervensi terhadap pengadilan untuk mendukung posisi Israel, seperti halnya Uganda.

Kanada juga bergabung dengan Israel, mengirim surat ke ICC yang menegaskan bahwa mereka tidak mengakui Negara Palestina. Surat itu juga mengingatkan pengadilan tentang dana yang diterimanya dari Kanada, yang menurut Amnesty International “tampaknya menjadi ancaman untuk menarik dukungan keuangan” terhadap ICC.

Negara-negara itu melakukan intervensi setelah ICC mengundang Israel, Negara Palestina, perwakilan korban, dan individu serta organisasi terkait lainnya untuk mempertimbangkan masalah ini. Lusinan pengajuan diajukan ke pengadilan sebelum batas waktu 16 Maret 2020.

Sebaliknya, Organisasi Kerjasama Islam yang meliputi 57 negara anggota dan Liga Arab dengan 22 negara anggota, melakukan intervensi terhadap pengadilan untuk mendukung yurisdiksi di Tepi Barat dan Jalur Gaza, seperti yang dilakukan beberapa kelompok hak asasi manusia.

 

Negara Ketiga

Amnesty International menyatakan kekecewaannya atas tantangan oleh negara ketiga – selain Israel dan Palestina – ke yurisdiksi ICC. Negara ketiga itu berargumen “Palestina tidak dapat dianggap sebagai negara dalam ruang lingkup dan tujuan Statuta Roma.”

Negara Palestina mengaksesi Statuta Roma pada tahun 2015, yang memungkinkannya untuk mengajukan tuntutan kejahatan perang ke pengadilan. Ia juga mengaksesi beberapa perjanjian internasional lainnya sebagai negara pihak.

Argumen kedua yang dibuat oleh negara-negara ketiga yang menantang yurisdiksi pengadilan ICC adalah bahwa perbatasan wilayah Palestina yang diduduki “diperselisihkan” dan konflik Israel-Palestina harus diselesaikan melalui proses politik, bukan di ICC.

 

Keadilan tertunda

Keputusan untuk mengadakan pemeriksaan pendahuluan guna menentukan masalah yurisdiksi mendapat kecaman dari para korban Palestina di Gaza dan sekitarnya, serta kelompok-kelompok HAM yang mengatakan bahwa langkah itu secara prosedural tidak perlu dan hanya menunda keadilan.

Pengajuan atas nama korban penganiayaan Palestina menyatakan, ruang prasidang harus menolak permintaan Kepala Jaksa Penuntut “sebagai hal yang tidak perlu dan prematur.”

Pengajuan itu berpendapat bahwa menangani masalah yurisdiksi sebelum ada kasus aktual dibawa ke pengadilan berisiko mengubah masalah hukum menjadi masalah politik. (AT/RI-1/P1)

 

Sumber: tulisan Maureen Clare Murphy di The Electronic Intifada

 

Mi’raj News Agency (MINA)

Ikuti saluran WhatsApp Kantor Berita MINA untuk dapatkan berita terbaru seputar Palestina dan dunia Islam. Klik disini.