AS Izinkan Irak Impor Listrik dari Iran, tapi Terus Sanksi Iran

Washington, MINA – (AS) sekali lagi memperpanjang izin yang memungkinkan Irak mengimpor listrik dan gas alam , tetapi pada saat yang sama mengintensifkan sanksi terhadap Iran meskipun pandemi virus corona (COVID-19) menginfeksi semakin banyak orang Iran.

Morgan Ortagus, Juru Bicara Departemen Luar Negeri AS, mengatakan dalam sebuah pernyataan pada Kamis (26/3), “Irak diizinkan untuk terlibat dalam transaksi keuangan terkait dengan impor listrik dari Iran” di bawah “pengabaian sanksi” yang dikeluarkan AS.

“Tujuan dari pengabaian ini, yang sedang diperbarui Amerika Serikat hari ini, adalah untuk memenuhi kebutuhan energi mendesak rakyat Irak,” tambahnya, demikian Press TV melaporkan.

Perpanjangan itu berlaku 30 hari, perpanjangan terpendek untuk Irak dan akan menjadi perpanjangan terakhir yang dikeluarkan, menurut kantor berita Perancis.

Namun pada saat yang sama, AS memberlakukan sanksi baru terhadap 20 entitas yang berbasis di Iran dan Irak, yang ia klaim menyalurkan uang ke Pasukan Quds Iran.

Ortagus mengklaim bahwa entitas-entitas itu mengeksploitasi ketergantungan Irak pada Iran sebagai sumber listrik.

Sanksi baru AS dijatuhkan pada hari yang sama ketika virus corona menginfeksi sejumlah besar orang di Iran.

Menurut Juru Bicara Kementerian Kesehatan Iran Kianoush Jahanpour, 2.926 kasus infeksi baru dikonfirmasi dalam 24 jam hingga Jumat siang.

Dia mengatakan 144 orang juga tewas dalam periode 24 jam, menambah korban tewas menjadi 2.378.

Juru bicara itu mengatakan, jumlah total kasus yang dikonfirmasi sekarang berada di 32.332, di antaranya 11.133 telah pulih dan dikeluarkan dari rumah sakit.

Dia juga memperkirakan bahwa epidemi akan sepenuhnya terkendali pada 19 April.

Iran sedang memerangi virus corona di bawah sanksi paling kejam yang dijatuhkan oleh pemerintah AS.

Sementara itu, banyak negara di dunia telah menyerukan Washington untuk mencabut larangan pada puncak pandemi global. Namun, pemerintahan Donald Trump menolak untuk mengakhiri “hukuman kolektif dan melanggar hukum” itu. (T/RI-1/RS3)

Mi’raj News Agency (MINA)

Wartawan: Rudi Hendrik

Editor: Bahron Ansori

Ikuti saluran WhatsApp Kantor Berita MINA untuk dapatkan berita terbaru seputar Palestina dan dunia Islam. Klik disini.