Washington, MINA – Wisatawan asing yang divaksinasi penuh dari seluruh dunia akan memenuhi syarat untuk memasuki Amerika Serikat (AS) mulai 8 November.
Juru Bicara Gedung Putih Kevin Munoz mengatakan, kebijakan tersebut akan berlaku untuk perjalanan darat dan udara internasional.
“Peraturan tersebut diberlakukan untuk semua wisatawan asing dari seluruh dunia, sebab keputusan itu menggantikan kebijakan membingungkan sebelumnya yang akan dibatalkan demi pendekatan seragam untuk semua jenis perjalanan internasional,” kata Kevin, Anadolu melaporkan, Sabtu (16/10).
Pemerintahan Presiden Joe Biden pada 20 September mengumumkan akan mencabut larangan perjalanan Covid-19 yang awalnya diberlakukan oleh Presiden Donald Trump mulai awal November nanti untuk pelancong yang divaksinasi secara tuntas. Tetapi otoritas tidak menentukan tanggal pastinya.
Baca Juga: Joe Biden Marah, AS Tolak Surat Penangkapan Netanyahu
Larangan perjalanan awalnya diberlakukan oleh pemerintahan Trump pada Maret 2020 ketika pandemi melanda dan mempengaruhi AS.
Peraturan tersebut membatasi perjalanan dari China dan beberapa negara Eropa sebelum diperluas ke negara lain, termasuk Afrika Selatan dan Brasil.
“Selain divaksinasi lengkap, wisatawan asing juga harus menunjukkan hasil tes negatif yang diambil dalam waktu tiga hari sebelum keberangkatan mereka ke AS,” kata Gedung Putih bulan lalu.
Pengumuman pada Jumat (15/10) membuat saham maskapai melonjak di mana American Airlines, Delta dan United Airlines semua membukukan keuntungan lebih dari 1 persen. (T/R4/P1)
Baca Juga: DK PBB Berikan Suara untuk Rancangan Resolusi Gencatan Genjata Gaza
Mi’raj News Agency (MINA)
Baca Juga: Kepada Sekjen PBB, Prabowo Sampaikan Komitmen Transisi Energi Terbarukan