Image for large screens Image for small screens

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Damai di Palestina = Damai di Dunia

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

AS Kutuk Pembakaran Al-Quran di Swedia

sajadi - Jumat, 30 Juni 2023 - 09:16 WIB

Jumat, 30 Juni 2023 - 09:16 WIB

13 Views

Washington, MINA – Departemen Luar Negeri AS mengutuk aksi pembakaran salinan Al-Quran di Swedia yang dilakukan oleh seorang pria di depan Masjid Raya Södermalm, Stockholm saat Hari Raya Idul Adha, Rabu (28/6), Anadolu Agency melaporkan.

Juru bicara Departemen Luar Negeri Matthew Miller mengatakan pada konferensi persnya, AS sangat prihatin dengan tindakan tersebut, tetapi mendukung kebebasan berekspresi dan hak untuk berkumpul secara damai sebagai elemen demokrasi.

“Kami percaya bahwa demonstrasi menciptakan lingkungan ketakutan yang akan berdampak pada kemampuan umat Islam dan anggota kelompok minoritas agama lainnya untuk secara bebas menjalankan hak kebebasan beragama atau berkeyakinan mereka di Swedia,” kata Miller.

“Kami juga percaya bahwa mengeluarkan izin untuk demonstrasi ini mendukung kebebasan berekspresi dan bukan merupakan dukungan terhadap aksi demonstrasi,” tambahnya.

Baca Juga: Tentara Arakan Tangkap 10 Keluarga Rohingya dan Culik Anak di Maungdaw

Aksi pembakaran akar salinan Al-Quran itu menimbulkan kecaman luas dari dunia Islam, termasuk, Indonesia, Türkiye, Yordania, Palestina, Arab Saudi, Maroko, Irak, Iran, Pakistan, Senegal, Maroko, dan Mauritania.

Aksi tersebut dilakukan oleh seorang warga Irak, Salwan Monika di depan sebuah masjid di depan Masjid Raya Södermalm, Stockholm saat hari pertama perayaan keagamaan Islam, Hari Raya Kurban atau Idul Adha, Rabu (28/6).

Monika pertama melemparkan salinan Al-Quran ke tanah sebelum membakarnya dan menghina Islam.

Pada Februari lalu, polisi Swedia menolak izin untuk upaya pembakaran dua Al-Quran dengan alasan keamanan, setelah politisi sayap kanan Rasmus Paludan membakar Al Quran di depan Kedutaan Besar Turki di Stockholm pada Januari.

Baca Juga: Presiden Iran Serukan Persatuan Negara-Negara Muslim Lawan Israel

Setelahnya, kedua orang yang berupaya melakukan aksi provokatif di depan kedutaan Irak dan Turki di Stockholm mengajukan banding atas putusan tersebut.

Pada April, Pengadilan Administrasi Stockholm membatalkan putusan pengadilan yang lebih rendah tersebut dan menyatakan bahwa risiko keamanan tidak cukup untuk membatasi aksi demonstrasi. (T/RE1/P1)

Mi’raj News Agency (MINA)

 

Baca Juga: Dewan Nasional Rohingya Arakan Perjuangkan Hak-Hak Rohingya

Rekomendasi untuk Anda

Dunia Islam
Kolom
Dunia Islam