Image for large screens Image for small screens

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Damai di Palestina = Damai di Dunia

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

AS Larang Visa Bagi Penyelidik ICC

Ali Farkhan Tsani - Senin, 18 Maret 2019 - 17:26 WIB

Senin, 18 Maret 2019 - 17:26 WIB

5 Views

Washington, MINA – Menteri Luar Negeri AS Mike Pompeo akan melarang visa bagi personil penyelidik Pengadilan Kriminal Internasional (ICC) yang menyelidiki kemungkinan kejahatan perang oleh pasukan AS di Afghanistan.

Pengadilan ICC, yang berpusat di Den Haag, menanggapi bahwa itu adalah lembaga yang independen dan tidak memihak dan akan terus melakukan tugasnya dengan “tidak terpengaruh” oleh tindakan Washington.

Administrasi Trump mengancam pada bulan September untuk melarang hakim dan jaksa ICC memasuki Amerika Serikat dan memberikan sanksi dana yang mereka miliki di AS, jika pengadilan meluncurkan penyelidikan kejahatan perang di Afghanistan. CBN News melaporkan Ahad, 17 Maret.

Washington mengumumkan langkah pertama pada hari Jumat, 15 Maret, melalui pengumuman Pompeo.

Baca Juga: Kelelahan Meningkat, Banyak Tentara Israel Enggan Bertugas

“Saya mengumumkan kebijakan pembatasan visa AS pada orang-orang yang secara langsung bertanggung jawab atas penyelidikan ICC terhadap personel AS,” kata Pompeo pada konferensi pers di Washington.

“Pembatasan visa ini juga dapat digunakan untuk menghalangi upaya ICC untuk mengejar personel sekutu, termasuk Israel, tanpa persetujuan sekutu,” lanjutnya.

Pompeo mengatakan kebijakan itu sudah diterapkan tetapi tidak akan merinci, mengutip undang-undang privasi visa.

“Pembatasan visa ini tidak akan menjadi akhir dari upaya kami,” katanya.

Baca Juga: Bahas Krisis Regional, Iran Agendakan Pembicaraan dengan Prancis, Jerman, Inggris

“Kami siap mengambil langkah-langkah tambahan, termasuk sanksi ekonomi, jika ICC tidak mengubah jalurnya,” lanjutnya.

Human Rights Watch (HRW) menyebut pengumuman itu sebagai “upaya jahat untuk menghukum penyelidik” di pengadilan.

“Mengambil tindakan terhadap mereka yang bekerja untuk ICC, mengirim pesan yang jelas kepada para penyiksa dan pembunuh. Hingga kejahatan mereka mungkin terus tidak terkendali,” kata Direktur HRW, Andrea Prasow.

Ia menyerukan kepada anggota parlemen AS untuk menyampaikan dukungan kepada pengadilan ICC.

Baca Juga: Serangan Hezbollah Terus Meluas, Permukiman Nahariya di Israel Jadi Kota Hantu

Pada November 2017, jaksa ICC meminta otorisasi dari para hakim untuk memulai investigasi terhadap dugaan kejahatan perang dan kejahatan terhadap kemanusiaan di Afghanistan sejak 1 Mei 2003. Termasuk di negara-negara tempat CIA menahan para tahanan.

Hakim sedang meninjau semua materi yang diajukan oleh jaksa penuntut, dan harus memutuskan apakah akan mengesahkan penyelidikan atau tidak.

Dengan 123 negara anggota, termasuk seluruh Uni Eropa, ICC didirikan pada tahun 2002 untuk menuntut kejahatan perang, genosida, atau kejahatan terhadap kemanusiaan, ketika suatu negara tidak mampu atau tidak mau menuntut para pelaku.

Kekuatan utama, termasuk Amerika Serikat, Cina dan Rusia, bukan anggota ICC.

Baca Juga: Jajak Pendapat: Mayoritas Warga Israel Dukung Gencatan Senjata dengan Lebanon

Seorang pejabat Departemen Luar Negeri mengatakan, Amerika Serikat tetap akan mengizinkan pejabat pengadilan melakukan perjalanan untuk pertemuan ke markas besar PBB di New York.

“Berdasarkan tindakan ini, kami tidak akan mengganggu perjalanan ke AS untuk tujuan resmi AS,” kata pejabat itu.

Sedangkan ICC sendiri bukan bagian dari PBB (T/RS2/RS3)

Mi’raj News Agency (MINA)

Baca Juga: Putin Punya Kebijakan Baru, Hapus Utang Warganya yang Ikut Perang

Rekomendasi untuk Anda

Amerika
Indonesia
Kementerian Luar Negeri RI (foto: Topcareer.id)
Indonesia
Internasional
Internasional
Dunia Islam