Washington, MINA – Menteri Luar Negeri AS Mike Pompeo akan melarang visa bagi personil penyelidik Pengadilan Kriminal Internasional (ICC) yang menyelidiki kemungkinan kejahatan perang oleh pasukan AS di Afghanistan.
Pengadilan ICC, yang berpusat di Den Haag, menanggapi bahwa itu adalah lembaga yang independen dan tidak memihak dan akan terus melakukan tugasnya dengan “tidak terpengaruh” oleh tindakan Washington.
Administrasi Trump mengancam pada bulan September untuk melarang hakim dan jaksa ICC memasuki Amerika Serikat dan memberikan sanksi dana yang mereka miliki di AS, jika pengadilan meluncurkan penyelidikan kejahatan perang di Afghanistan. CBN News melaporkan Ahad, 17 Maret.
Washington mengumumkan langkah pertama pada hari Jumat, 15 Maret, melalui pengumuman Pompeo.
Baca Juga: Ratu Elizabeth II Yakin Setiap Warga Israel adalah Teroris
“Saya mengumumkan kebijakan pembatasan visa AS pada orang-orang yang secara langsung bertanggung jawab atas penyelidikan ICC terhadap personel AS,” kata Pompeo pada konferensi pers di Washington.
“Pembatasan visa ini juga dapat digunakan untuk menghalangi upaya ICC untuk mengejar personel sekutu, termasuk Israel, tanpa persetujuan sekutu,” lanjutnya.
Pompeo mengatakan kebijakan itu sudah diterapkan tetapi tidak akan merinci, mengutip undang-undang privasi visa.
“Pembatasan visa ini tidak akan menjadi akhir dari upaya kami,” katanya.
Baca Juga: AS Pertimbangkan Hapus HTS dari Daftar Teroris
“Kami siap mengambil langkah-langkah tambahan, termasuk sanksi ekonomi, jika ICC tidak mengubah jalurnya,” lanjutnya.
Human Rights Watch (HRW) menyebut pengumuman itu sebagai “upaya jahat untuk menghukum penyelidik” di pengadilan.
“Mengambil tindakan terhadap mereka yang bekerja untuk ICC, mengirim pesan yang jelas kepada para penyiksa dan pembunuh. Hingga kejahatan mereka mungkin terus tidak terkendali,” kata Direktur HRW, Andrea Prasow.
Ia menyerukan kepada anggota parlemen AS untuk menyampaikan dukungan kepada pengadilan ICC.
Baca Juga: Mahasiswa Yale Ukir Sejarah: Referendum Divestasi ke Israel Disahkan
Pada November 2017, jaksa ICC meminta otorisasi dari para hakim untuk memulai investigasi terhadap dugaan kejahatan perang dan kejahatan terhadap kemanusiaan di Afghanistan sejak 1 Mei 2003. Termasuk di negara-negara tempat CIA menahan para tahanan.
Hakim sedang meninjau semua materi yang diajukan oleh jaksa penuntut, dan harus memutuskan apakah akan mengesahkan penyelidikan atau tidak.
Dengan 123 negara anggota, termasuk seluruh Uni Eropa, ICC didirikan pada tahun 2002 untuk menuntut kejahatan perang, genosida, atau kejahatan terhadap kemanusiaan, ketika suatu negara tidak mampu atau tidak mau menuntut para pelaku.
Kekuatan utama, termasuk Amerika Serikat, Cina dan Rusia, bukan anggota ICC.
Baca Juga: PBB: Serangan Israel ke Suriah Harus Dihentikan
Seorang pejabat Departemen Luar Negeri mengatakan, Amerika Serikat tetap akan mengizinkan pejabat pengadilan melakukan perjalanan untuk pertemuan ke markas besar PBB di New York.
“Berdasarkan tindakan ini, kami tidak akan mengganggu perjalanan ke AS untuk tujuan resmi AS,” kata pejabat itu.
Sedangkan ICC sendiri bukan bagian dari PBB (T/RS2/RS3)
Mi’raj News Agency (MINA)