Washington, MINA – Amerika Serikat pada Selasa (8/12) telah memasukkan China dan Myanmar bersama dengan delapan negara lain sebagai negara yang melanggar kebebasan beragama.
“Hari ini AS menjatakan Myanmar, China, Eritrea, Iran, Nigeria, RRDK, Pakistan, Arab Saudi, Tajikistan, dan Turkmenistan, sebagai negara yang menjadi perhatian di bawah Undang-Undang Kebebasan Beragama Internasional tahun 1998 karena melakukan pelanggaran kebebasan beragama yang sistematis, berkelanjutan, dan mengerikan,” ujar Menteri Luar Negeri AS Mike Pompeo di Twitter.
Ia menekankan bahwa kebebasan beragama adalah hak asasi manusia dan bahwa Washington telah mengambil langkah baru untuk melindungi hak dasar ini, MEMO melaporkan
“AS teguh dalam komitmennya terhadap kebebasan beragama. Tidak ada negara atau entitas yang diizinkan untuk menganiaya orang dengan impunitas karena keyakinan mereka. Penunjukan tahunan ini menunjukkan bahwa ketika kebebasan beragama diserang, kami akan bertindak,” tambahnya dalam tweet terpisah.
Baca Juga: Turkiye Tolak Wilayah Udaranya Dilalui Pesawat Presiden Israel
Pompeo mengatakan, perkembangan positif di bidang hak beragama justru terjadi di Sudan dan Uzbekistan sehingga telah mendorong Washington untuk menghapus kedua negara itu dari daftar. (T/R7/P1)
Mi’raj News Agency (MINA)
Baca Juga: Demonstrasi di Seluruh Dunia Tuntut Hentikan Perang di Gaza dan Lebanon