Image for large screens Image for small screens

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Damai di Palestina = Damai di Dunia

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

AS Pecat Seribu Tentara Transgender, Pentagon Beri Batas Waktu 30 Hari

Annisa Editor : Rudi Hendrik - Jumat, 9 Mei 2025 - 17:23 WIB

Jumat, 9 Mei 2025 - 17:23 WIB

22 Views ㅤ

Tentara Amerika Serikat di Afghanistan. (Foto: Warrior Lodge)

Washington, MINA – Pemerintah Amerika Serikat (AS) melalui Departemen Pertahanan (Pentagon) secara resmi memulai proses pemecatan terhadap sekitar 1.000 personel militer yang mengidentifikasi diri sebagai transgender, menyusul kebijakan baru yang diumumkan pada Kamis (8/5).

Kebijakan itu juga memberi waktu 30 hari bagi personel lainnya untuk mendeklarasikan identitas gender mereka sesuai aturan baru tersebut.

Langkah itu muncul setelah Mahkamah Agung AS pada Selasa (6/5) memutuskan bahwa larangan terhadap individu transgender untuk bertugas di militer dapat diterapkan, sehingga membuka jalan bagi pemerintahan Donald Trump untuk kembali mengaktifkan kebijakan yang sempat diberhentikan pada masa pemerintahan Presiden Joe Biden.

Menteri Pertahanan AS Pete Hegseth menyampaikan pandangannya terhadap kebijakan tersebut. Dalam unggahannya di platform X, Hegseth menulis, “Tidak Ada Lagi Trans @ DoD.”

Baca Juga: Enam Orang Tewas dalam Kecelakaan Pesawat di San Diego, AS

Dalam konferensi militer di Tampa, ia menambahkan, “Tidak ada lagi kata ganti. Tidak ada lagi pria berpakaian gaun. Kita sudah selesai dengan omong kosong itu.” Demikian dikutip dari The Guardian.

Pentagon menyatakan akan meninjau catatan medis para personel untuk mengidentifikasi individu dengan diagnosis disforia gender, kondisi medis yang mengacu pada ketidaksesuaian antara jenis kelamin biologis dan identitas gender. Para personel yang teridentifikasi akan dipaksa keluar dari dinas aktif, dan individu dengan diagnosis tersebut tidak akan lagi diperbolehkan untuk mendaftar ke militer.

Berdasarkan data hingga 9 Desember 2024, terdapat sekitar 4.240 personel militer aktif, termasuk dari Garda Nasional dan pasukan cadangan, yang didiagnosis mengalami disforia gender. Namun, pejabat Pentagon mengakui jumlah sebenarnya bisa lebih tinggi, mengingat tidak semua kasus tercatat secara formal.

Memo internal yang dirilis Kamis itu merupakan lanjutan dari surat edaran serupa pada Februari lalu. Namun implementasinya sempat tertunda akibat serangkaian gugatan hukum dari kelompok-kelompok hak asasi manusia.

Baca Juga: Kota-Kota di Eropa Kembali Diwarnai Aksi Protes atas Genosida di Gaza

Mahkamah Agung memutuskan bahwa sementara proses hukum masih berlangsung, pemerintah diperbolehkan untuk menegakkan larangan ini.[]

Mi’raj News Agency (MINA)

Baca Juga: Hong Kong Buka Pintu bagi Mahasiswa Asing yang Diusir AS

Rekomendasi untuk Anda