Image for large screens Image for small screens

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Damai di Palestina = Damai di Dunia

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

AS Perluas Daftar Larangan Masuk Warga dari 39 Negara

Widi Kusnadi Editor : Rudi Hendrik - Kamis, 18 Desember 2025 - 15:20 WIB

Kamis, 18 Desember 2025 - 15:20 WIB

19 Views ㅤ

ilustrasi larangan masuk ke negara AS (foto: IG)

Washington, MINA  — Pemerintahan Amerika Serikat di bawah Presiden Donald Trump kembali memperluas kebijakan larangan masuk bagi warga negara asing, dengan total 39 negara kini masuk dalam daftar larangan atau pembatasan perjalanan ke AS yang akan berlaku mulai 1 Januari 2026.

Keputusan ini diumumkan melalui proklamasi yang ditandatangani Trump pada 16 Desember 2025, sebagai bagian dari kebijakan yang ditujukan untuk memperketat kontrol imigrasi dan meningkatkan keamanan nasional. Langkah itu menaikkan jumlah negara dengan larangan total atau pembatasan parsial dari sebelumnya 19 menjadi 39 negara. Media The Week melaporkan, Kamis (18/12).

Dalam daftar larangan total penuh terdapat negara-negara seperti Suriah, Burkina Faso, Mali, Niger, dan Sudan Selatan, serta warga negara yang menggunakan dokumen perjalanan yang diterbitkan oleh Otoritas Palestina turut dilarang sepenuhnya memasuki AS.

Selain itu, pemerintah AS juga memberlakukan larangan parsial terhadap warga dari sejumlah negara Afrika dan kawasan lain, seperti Angola, Antigua dan Barbuda, Benin, Gabon, Nigeria, Senegal, Tanzania, Zambia, dan Zimbabwe, yang tetap dikenakan pembatasan visa untuk wisata, pelajar, dan imigran.

Baca Juga: Wapres AS: Perundingan dengan Iran Ada Kemajuan, Tapi Belum Deal

Pihak Gedung Putih menyatakan bahwa perluasan ini didasarkan pada evaluasi yang menunjukkan bahwa beberapa negara menghadapi “defisiensi serius” dalam proses pemeriksaan, screening dan pertukaran informasi yang dianggap dapat menimbulkan risiko keamanan bagi AS.

Aturan ini memiliki sejumlah pengecualian, termasuk bagi pemegang visa AS yang sah, penduduk tetap yang sah (green card holders), diplomat, serta beberapa kategori visa tertentu seperti atlet atau pelancong yang dinilai melayani kepentingan nasional AS.

Larangan perjalanan AS bukan hal baru. Kebijakan visa dan travel ban telah berkembang sejak beberapa tahun terakhir, dengan pemerintahan sebelumnya juga menerapkan pembatasan serupa terhadap sejumlah negara atas alasan keamanan nasional, defisit data pemeriksaan, dan kekhawatiran terkait pelayanan informasi.

Kebijakan ini kerap menimbulkan debat internasional dan dampak sosial terhadap hubungan bilateral antara AS dengan negara-negara yang terkena larangan, terutama di kawasan Afrika, Timur Tengah dan Asia. []

Baca Juga: PBB: 300.000 Warga Yaman Mengungsi, Taiz Terisolasi

Mi’raj News Agency (MINA)

Rekomendasi untuk Anda