Washington, 9 Muharram 1435/13 November 2013 (MINA) – Amerika Serikat (AS) menyambut pencabutan keadaan darurat selama tiga bulan di Mesir, yang diberlakukan setelah penggulingan Presiden Muhammad Mursi.
“Kami menyambut pencabutan formal keadaan darurat termasuk jam malam,” kata juru bicara Departemen Luar Negeri Jennifer Psaki, Selasa (12/11). “Namun, kami juga akan mencatat bahwa pemerintah sedang mempertimbangkan peraturan lainnya mengenai keamanan. Kami mendesak pemerintah untuk menghormati hak-hak semua orang Mesir.”
Pengadilan Mesir pada Selasa memerintahkan mengakhiri keadaan darurat dua hari sebelum jadwal ditetapkannya berakhir pada hari Kamis, Ahram Online melaporkan yang diberitakan Mi’raj News Agency (MINA).
Para pejabat AS telah berulang kali menyerukan pencabutan keadaan darurat setelah diberlakukan pada pertengahan Agustus, dimana terjadi kerusuhan mematikan melanda Mesir setelah penggulingan Mursi.
Baca Juga: AS Pertimbangkan Hapus HTS dari Daftar Teroris
Keadaan darurat memungkinkan pihak berwenang untuk melakukan penangkapan tanpa surat perintah dan memberi aparat keamanan hak untuk menggeledah rumah-rumah penduduk.
Namun, para pejabat militer di sana mengatakan bahwa mereka belum menerima sebuah perintah eksekutif untuk mengangkat jam malam, lapor Rory Challands Al Jazeera, di Kairo.
Keputusan pengadilan ditetapkan meskipun protes terus berlangsung di berbagai kota.
Keadaan darurat dinyatakan pada tanggal 14 Agustus, hari tentara Mesir membubarkan paksa dua kubu protes organisasi Islam, membunuh ratusan demonstran.
Baca Juga: Mahasiswa Yale Ukir Sejarah: Referendum Divestasi ke Israel Disahkan
Pada hari-hari berikutnya, setidaknya 1.000 orang tewas, sebagian besar adalah pendukung Mursi. (T/P09/R2).
Mi’raj News Agency (MINA)
Baca Juga: Israel Caplok Golan, PBB Sebut Itu Pelanggaran