as-ap.jpg" alt="" width="1023" height="575" /> Presiden AS Donald Trump saat berkampanye di Laconia Middle School, 15 September 2016 (AP Photo/ Evan Vucci).
Jakarta, 18 Ramadhan 1438/13 Juni 2017 (MINA) – Pemerintah Amerika Serikat (AS) memasukkan Majelis Mujahidin Indonesia (MMI) di Indonesia sebagai kelompok ‘teroris’ global dalam daftar terbaru mereka.
Selain MMI, pemerintah itu juga menyebut pemimpin kelompok ISIS di Irak, Marwan Ibrahim Hussayn Tah Al-Azawi sebagai “teroris’ global lainnya.
Hasilnya, warga AS dilarang melakukan transaksi atau berhubungan dengan keduanya, dan semua properti serta kepentingan mereka yang berada di bawah yurisdiksi AS dibekukan, tulis pernyataan resmi pemerintah itu sebagaimana diterbitkan di situs resminya, Senin.
Pernyataan itu menuduh Marwan sebagai seorang pemimpin ISIS Irak yang terlibat dengan pengembangan senjata kimia untuk digunakan dalam pertempuran Pasukan Keamanan Irak.
Baca Juga: BPJPH Serukan Harmonisasi Standar Halal Global di Forum Internasional IIHF 2025
Sementara MMI, organisasi Islam di Indonesia yang dibentuk pada 2000 oleh ulama Abu Bakar Baasyir, dituduh sebagai kelompok ‘teroris’ berskala internasional yang dikhususkan.
“Kelompok tersebut telah melakukan serangan di Indonesia, termasuk mengklaim bertanggung jawab atas serangan Mei 2012 pada peluncuran buku penulis Kanada Irshad Manji; Serangan tersebut membuat tiga penonton dirawat di rumah sakit. MMI juga memiliki hubungan dengan al-Qa’ida di Suriah, kelompok teroris asing dan Front al-Nusrah,” tulis pernyataan itu.
Awal tahun ini, AS juga memasukkan Jamaah Ansharut Daulah (JAD) ke dalam daftar organisasi teroris atas tudingan keterlibatan serangan berdarah di Jalan Thamrin, Jakarta tahun lalu.
Secara lengkap, daftar organisasi yang disebut AS sebagai ‘teroris’ ada pada link berikut www.state.gov.(T/RE1/RS3)
Baca Juga: Tutup IIHF 2025, Indonesia Deklarasikan Jakarta Ibukota Halal Dunia
Mi’raj Islamic News Agency (MINA)
Baca Juga: BPJPH Anugerahkan Penghargaan kepada Pendamping Halal Terbaik di Penutupan IIHF 2025