New York, MINA – Jaksa penuntut AS pada hari Selasa (15/10) mengajukan tuntutan pidana terhadap Halkbank yang dikelola pemerintah Turki karena diduga mengambil bagian dalam skema bernilai miliaran dolar untuk menghindari sanksi terhadap Iran.
Surat dakwaan tersebut merupakan perkembangan terbaru dalam kasus pidana selama bertahun-tahun yang dimulai dengan penangkapan Reza Zarrab, seorang pedagang emas Turki-Iran yang dituduh memainkan peran penting dalam skema penggelapan sanksi. Media DW melaporkan.
Zarrab mengaku bersalah dan bersaksi di persidangan wakil manajer umum Halkbank.
Dia mengatakan kepada pihak berwenang bahwa Iran mengatasi sanksi AS melalui skema yang melibatkan transaksi emas dengan bantuan bank dan pemerintah Turki.
Baca Juga: Hadiri Indonesia-Brazil Business Forum, Prabowo Bahas Kerjasama Ekonomi
Jaksa percaya telah mengumpulkan cukup bukti untuk mendukung dakwaan itu.
“Para pejabat tinggi pemerintah di Iran dan Turki berpartisipasi dan melindungi skema ini, untuk memindahkan sekitar $ 20 miliar (sekitar Rp283 triliun) dari pendapatan minyak Iran secara ilegal,” jaksa penuntut Distrik Selatan New York mengatakan dalam sebuah 45 halaman dakwaan.
Jaksa menuduh bahwa pejabat pemerintah Turki menerima jutaan dolar sebagai suap sebagai imbalan.
“Ini adalah salah satu pelanggaran sanksi Iran paling serius yang pernah kami lihat,” bunyi pernyataan itu. (T/RS2/RI-1)
Baca Juga: Rupiah Berpotensi Melemah Efek Konflik di Timur Tengah
Mi’raj News Agency (MINA)