Image for large screens Image for small screens

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Damai di Palestina = Damai di Dunia

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

AS Tuntut Israel Jelaskan Enam LSM Palestina yang Dicap Teroris

Rudi Hendrik - Sabtu, 23 Oktober 2021 - 19:06 WIB

Sabtu, 23 Oktober 2021 - 19:06 WIB

4 Views

Juru bicara Departemen Luar Negeri AS Ned Price saat konferensi pers di Departemen Luar Negeri di Washington, 7 Juli 2021. (AP Photo/Alex Brandon, File)

Washington, MINA – Amerika Serikat akan meminta penjelasan Israel tentang mengapa mereka memutuskan mengecap enam organisasi hak asasi Palestina sebagai kelompok teror, kata Juru Bicara Departemen Luar Negeri AS, Jumat (22/10).

Menteri Pertahanan Israel Benny Gantz mengumumkan pada Jumat pagi (22/10), setengah lusin kelompok masyarakat sipil ditetapkan sebagai organisasi teror, dengan mengatakan bahwa mereka telah secara efektif beroperasi sebagai perpanjangan tangan kelompok teror Front Populer untuk Pembebasan Palestina.

Langkah tersebut memicu reaksi cepat di seluruh dunia. Uni Eropa, Otoritas Palestina, Demokrat progresif AS, kelompok Yahudi AS, dan organisasi hak asasi manusia internasional menyatakan kritik, The Times of Israel melaporkan.

AS akan “menghubungi mitra Israel kami untuk informasi lebih lanjut mengenai dasar keputusan ini,” kata Ned Price saat briefing telepon dengan wartawan.

Baca Juga: Pengadilan Tinggi Israel Perintahkan Netanyahu Tanggapi Petisi Pengunduran Dirinya

“Pemerintah Israel tidak memberi kami pemberitahuan sebelumnya” bahwa kelompok-kelompok Palestina akan dimasukkan dalam daftar hitam” tambahnya.

“Kami percaya penghormatan terhadap hak asasi manusia, kebebasan fundamental, dan masyarakat sipil yang kuat sangat penting bagi pemerintahan yang bertanggung jawab dan responsif,” kata Price.

LSM sipil yang dicap organisasi teroris adalah organisasi hak-hak Palestina Al-Haq, Addameer yang mewakili tahanan keamanan Palestina di pengadilan militer Israel, Defense for Children-International, sebuah kelompok yang mengadvokasi anak-anak Palestina, serta Komite Persatuan Perempuan Palestina, Bisan Research and Advocacy Center dan dan Persatuan Komite Kerja Pertanian.

Baik hukum militer dan sipil Israel melarang mendukung atau bergabung dengan kelompok teror, dan pelanggar dapat menghadapi hukuman bertahun-tahun penjara. Pihak berwenang Israel juga dapat menyita aset milik organisasi teror dan melarang mendanai kegiatan mereka, donor juga dapat dikenakan hukuman penjara yang signifikan. (T/RI-1/P1)

Baca Juga: Sejumlah Jenazah di Makam Sementara Dekat RS Indonesia Hilang

Mi’raj News Agency (MINA)

Rekomendasi untuk Anda