New York, MINA – Amerika Serikat, Uni Eropa dan 20 negara lain mengutuk Taliban atas tuduhan pembunuhan singkat terhadap mantan polisi dan perwira intelijen di Afghanistan.
Pernyataan pada hari Sabtu muncul setelah Human Rights Watch (HRW) menerbitkan sebuah laporan yang mendokumentasikan pembunuhan atau hilangnya setidaknya 47 anggota Pasukan Keamanan Nasional Afghanistan, Al Jazeera melaporkan.
Negara-negara tersebut mengatakan, mereka “sangat prihatin” dengan tuduhan tersebut. Mereka menggarisbawahi bahwa “tindakan yang dituduhkan merupakan pelanggaran hak asasi manusia yang serius dan bertentangan dengan amnesti yang diumumkan Taliban” untuk mantan pejabat Afghanistan.
Mereka meminta Taliban “untuk secara efektif menegakkan amnesti bagi mantan anggota pasukan keamanan Afghanistan dan mantan pejabat Pemerintah untuk memastikan bahwa itu ditegakkan di seluruh negeri dan di seluruh jajaran mereka.”
Baca Juga: Presiden Korea Selatan Selamat dari Pemakzulan
Mereka juga mendesak penyelidikan yang cepat dan transparan atas pembunuhan yang dilaporkan.
Negara-negara tersebut termasuk Australia, Kanada, Prancis, Jerman, Jepang, Inggris, dan Ukraina.
Taliban mengambil alih kekuasaan di Afghanistan pada Agustus ketika pemerintah yang didukung AS di Kabul runtuh setelah pasukan Amerika meninggalkan negara itu. (T/RI-1/P1)
Mi’raj News Agency (MINA)
Baca Juga: Jumat Pagi Sinagog Yahudi di Meulbourne Terbakar