Image for large screens Image for small screens

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Damai di Palestina = Damai di Dunia

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Asiya Andrabi Dipindahkan ke Penjara Jammu

Rudi Hendrik - Jumat, 1 September 2017 - 11:17 WIB

Jumat, 1 September 2017 - 11:17 WIB

1949 Views

Ketua Dukhtaran-e-Millat (DeM) Asiya Andrabi (kedua dari kiri). (Foto: GK)

Ketua Dukhtaran-e-Millat (DeM) Asiya Andrabi (kedua dari kiri). (Foto: GK)

 

Srinagar, MINA – Ketua Dukhtaran-e-Millat (DeM) Asiya Andrabi dipindahkan ke penjara Jammu bersama sekretaris pribadinya Sofi Fehmeeda, Kamis (31/8).

Pemindahan itu bertentangan dengan perintah Pengadilan Tinggi Negara Bagian Jammu dan Kashmir, India, yang memerintahkan pemerintah segera membebaskan kedua wanita pejuang Muslim tersebut.

Dukhtaran-e-Millat adalah organisasi yang semua anggotanya wanita. Mereka mendukung Kashmir menjadi negara terpisah dari India dan menerapkan hukum Islam.

Baca Juga: Hongaria Cemooh Putusan ICC, Undang Netanyahu Berkunjung

Sekretaris Jenderal DeM Nahida Nasreen mengatakan, hal itu adalah contoh menyedihkan, bagaimana pemerintah dan polisi tidak menghormati perintah pengadilan mereka sendiri. Demikian Greater Kashmir memberitakan yang dikutip MINA.

“Penahanan PSA (Undang-undang Keselamatan Publik) terhadap Asiya dan Fehmeeda dibatalkan oleh pengadilan tinggi pada hari Rabu. Perintah tersebut kemudian diserahkan ke Inspektur Penjara Distrik Jammu, SSP (Inspektur Senior Polisi) Srinagar, SSP Jammu, hakim distrik dan lain-lain, namun kedua pemimpin perempuan tersebut justru dipindahkan ke penjara Jammu pada hari Kamis,” kata Nahida dalam sebuah pernyataan.

Ia mengungkapkan, ketika sidang berlangsung, Asiya mengalami serangan asma akut dan kondisinya memburuk bahkan sempat tidak bisa bernafas. Setelah menyaksikan kondisinya, pengadilan segera memerintahkan polisi untuk membawanya ke rumah sakit dan melaporkannya.

Setelah kondisinya membaik, Asiya kembali dibawa untuk ditahan pada tengah malam.

Baca Juga: Pusat Budaya dan Komunitas Indonesia Diresmikan di Turki

“Menurut hukum yang berlaku, tahanan perempuan tidak dibolehkan melakukan perjalanan, dibawa, pada malam hari, tetapi dalam kasus Kashmir, ketentuan hukum itu tidak diikuti,” tambah Nahida. (T/RI-1/P1)

Mi’raj News Agency (MINA)

Baca Juga: DPR AS Keluarkan RUU yang Mengancam Organisasi Pro-Palestina 

Rekomendasi untuk Anda

Indonesia
Indonesia
Dunia Islam
Dunia Islam
Dunia Islam