Banda Aceh, MINA – Aparatur Sipil Negara (ASN) dan tenaga kontrak di intansi pemerintah provinsi Aceh, melalui Surat Keputusan Gubernur Aceh Nomor 061.2/1291/2019 tentang Penetapan hari yang Idul Adha 1440 Hijriah di Aceh. ASN di Aceh mendapat jatah tambahan libur Hari Raya Idul Adha selama dua hari.
Surat tersebut ditandatangani langsung Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur Aceh Nova Iriansyah, tertanggal 31 Juli 2019. Dalam surat keputusan tersebut, ditetapkan ASN dan tenaga kontrak mendapat tambahan libur mulai tanggal 12 hingga 13 Agustus 2019.
Namun demikian, guna menutupi kembali jam kerja yang hilang akibat penambahan libur, maka setiap pegawai diwajibkan masuk kantor pada 17 Agustus 2019 dan 24 Agustus 2019.
Nova menginstruksikan, kepada setiap pimpinan instansi pemerintahan agar memonitor kedisiplinan dan meningkatkan pengawasan terhadap kehadiran ASN di dua hari pengganti jam kerja tersebut.
Baca Juga: AWG Gelar Webinar Menulis tentang Baitul Maqdis
“Apabila terdapat pegawai yang tidak masuk kerja tanpa alasan yang jelas pada hari pengganti hari yang diliburkan dimaksud, supaya diambil tindakan disiplin sesuai perundang-undangan,” tulis Nova Iriansyah dalam SK tersebut. (L/AP/P1 )
Mi’raj News Agency (MINA)
Baca Juga: 30 WNI dari Suriah Kembali Dievakuasi ke Indonesia