Image for large screens Image for small screens

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Damai di Palestina = Damai di Dunia

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

ASN Kemenag Agar Partisipasi Aktif Sosialisasikan Larangan Perjudian Online

Ansaf Muarif Gunawan - Kamis, 27 Juni 2024 - 04:32 WIB

Kamis, 27 Juni 2024 - 04:32 WIB

17 Views

Jakarta, MINA – Plh Sekjen Kementerian Agama (Kemenag) Suyitno menerbitkan surat edaran, agar seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) Kemenag berpartisipasi aktif mensosialisasikan larangan perjudian online.

“SE diterbitkan sesuai arahan Mentri Agama (Menag)  Yaqut Cholil Qoumas, setelah maraknya perjudian online dan ini menjadi perhatian Kementerian Agama,” ucap Suyitno di Jakarta, Rabu (26/6), demikian keterangan yang dikutip MINA.

Ia mengatakan, Surat Edaran tentang Pencegahan Perjudian Daring di lingkungan Kementerian Agama Perjudian Daring di Lingkungan Kementerian Agama terbit, Rabu (26/6/2024).

Surat Edaran ditujukan kepada Inspektur Jenderal, para Direktur Jenderal, para Kepala Badan, para Rektor/Ketua Perguruan Tinggi Keagamaan Negeri, para Kepala Biro/Pusat pada Sekretariat Jenderal, para Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi, para Kepala BLA/BDK/Loka Diklat, dan para Kepala UPT Asrama Haji/LPMQ Kementerian Agama.

Baca Juga: Tips Sehat untuk Peserta Taklim Pusat Agar Dapat Menyerap Ilmu dengan Baik

“Sesuai arahan Gus Men Yaqut, seluruh ASN Kementerian Agama wajib mencegah dan menghindari perjudian daring. Jika terdapat ASN Kementerian Agama yang terlibat dalam perjudian daring, maka akan ditindak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” tegas Suyitno di

“Ada sanksi tegas bagi ASN yang melanggar,” sambungnya.

Menurut Suyitno, surat edaran ini terbit berdasarkan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2024 tentang Satuan Tugas Pemberantasan Perjudian Daring. Edaran ini juga menindaklanjuti hasil rapat koordinasi bersama dengan Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan pada tanggal 25 Juni 2024, kemarin.

“Surat Edaran ini terbit dalam rangka upaya pencegahan perjudian daring di lingkungan Kementerian Agama,” terang Suyitno.

Baca Juga: Cuaca Jakarta Diguyur Hujan Sabtu Ini

Kepada seluruh Pimpinan Satuan Kerja, Suyitno meminta agar melakukan sosialisasi upaya pecegahan perjudian daring atau online di wilayah kerjanya masing-masing. []

Mi’raj News Agency (MINA)

Baca Juga: Sudah 2.000 Jamaah Hadir di Taklim Pusat 1446 H

Rekomendasi untuk Anda

Indonesia
Indonesia
Kata Mereka
Indonesia
Indonesia