Asosiasi Muslim Afsel Desak Tangkap Mantan Presiden Israel Shimon Peres

Mantan Presiden Israel Shimon Peres diperkirakan di Afrika Selatan akhir pekan ini. (foto: Anadolu Agency)
Mantan Presiden Shimon Peres diperkirakan di Afrika Selatan akhir pekan ini. (Foto: Anadolu Agency)

Johannesburg, 17 Jumadil Awwal 1437/ 25 Februari 2016 (MINA) – Pengacara Asosiasi Muslim (MLA) Afrika Selatan, Yousha Tayob mengajukan permintaan resmi pada pihak berwenang untuk menangkap mantan Presiden Israel Shimon Peres atas kejahatannya.

“Kami telah mengajukan permintaan dengan Polisi Afrika Selatan (SAPS), Hawks (layanan polisi khusus) dan Otoritas Kejaksaan Nasional (NPA) untuk menangkap Peres karena melakukan kejahatan perang dan kejahatan terhadap kemanusiaan,” kata Tayob kepada Anadolu Agency yang diutip Mi’raj Islamic News Agency (MINA), Kamis (24/5).

Tayob menegaskan, Peres telah melakukan berbagai kejahatan seperti keterlibatannya dalam serangan pasukan Israel di Desa Qana, selatan Lebanon pada 1996.

Di tengah bentrokan dengan Hizbullah, pasukan Israel menembakkan peluru artileri ke arah sebuah kompleks PBB di Qana, menewaskan 106 orang. Saat itu, Shimon Peres menjadi Perdana Menteri Israel.

“Peres melanggar banyak hukum yang melindungi hak untuk hidup. Dia melanggar banyak hukum internasional,” tegas Tayob.

Mantan pemimpin Israel, diperkirakan 92 tahun akan tiba di Afrika Selatan akhir pekan untuk acara penggalangan dana yang diselenggarakan oleh Persatuan Kasasi Israel (IUA) dan Serikat DanaKomunal (UCF).

Pada Juni 2015, Presiden Mesir Abdel Fattah Al-Sisi membatalkan perjalanannya ke Afrika Selatan untuk menghadiri KTT Uni Afrika, setelah Pengacara Asosiasi Muslim mengajukan permintaan resmi untuk penangkapannya.

Mereka menuduh Al-Sisi melakukan kejahatan terhadap kemanusiaan setelah peristiwa yang mengikuti kudeta menyebabkan penggulingan Presiden Muhammad Mursi pada 2013.

Belum ada reaksi resmi terkait permintaan penangkapan Shimon Peres itu.

Tahun lalu, Afrika Selatan gagal menangkap Presiden Sudan Omar Al-Bashir yang dicari oleh Pengadilan Pidana Internasional (ICC) ketika ia mengunjungi negara itu untuk menghadiri pertemuan puncak Uni Afrika.

“Kami percaya ada banyak yang bermain politik dalam kasus ini, tapi kami sudah diberi penuntutan otoritas bukti yang cukup untuk membuktikan bahwa Peres melakukan kejahatan ini,” imbuh Tayob.(T/hna/R05)

 

Mi’raj Islamic News Agency (MINA)

Ikuti saluran WhatsApp Kantor Berita MINA untuk dapatkan berita terbaru seputar Palestina dan dunia Islam. Klik disini.