Ramallah, MINA – Asosiasi Pengacara Palestina mengapresiasi keputusan Mahkamah Pidana Internasional (ICC) di Den Haag, Belanda, Jumat (5/2), yang disetujui sebagian besar anggotanya yang menegaskan kewenangan (yuridiksi) teritorial mahkamah di wilayah Palestina terjajah sejak tahun 1967.
Dewan Asosiasi dalam keterangan persnya dilaporkan PIP, Senin (8/2), menegaskan, keputusan bersejarah ini terjadi di tengah upaya-upaya yang bertujuan mengadili penjahat perang Israel yang terlibat dalam kejahatan perang di wilayah Palestina.
Dewan Asosiasi Pengacara Palestina mengisyaratkan bahwa pihaknya telah mengajukan memo kepada ICC sebagai sahabat pengadilan (Amicus Curiae) terkait yuridiksi ICC di wilayah negara Palestina.
Memo itu diajukan atas nama pengacara-pengacara Palestina melalui tuntutan resmi kepada jaksa penuntut umum di ICC, Fatou Bom Bensouda dan ketua panitera pengadilan ICC, Peter Louis. Hal itu berdasarkan keputusan sidang pra peradilan ICC yang diterbitkan di Den Haag pada 28 Januari 2020 kemarin terkait wilayah kewenangan teritorialnya di wilayah Palestina jajahan tahun 1967.
Baca Juga: Netanyahu Kembali Ajukan Penundaan Sidang Kasus Korupsinya
Memo ini berisi seruan kepada hakim-hakim ICC untuk menetapkan yuridiksi ICC di wilayah Palestina mencakup Tepi Barat, Yerusalem timur dan Jalur Gaza. Hal ini berdasarkan kepada undang-undang dasar yang menatapkan perbatasan negara Palestina, termasuk kesepakatan gencatan senjata, resolusi-resolusi PBB terkait, Undang-undang Kemanusiaan Internasional (UU Penjajahan Perang), UU perjanjian-perjanjian dan organisasi-organisasi internasional dan UU perwarisan internasional dan UU kebangsaan.
Memo tersebut juga memberikan jawaban sementara atas argumen-argumen yang diminta oleh ICC atas ketidakadaan yuridiksi karena perbatasan Palestina belum ditentukan secara resmi dan final.
Memo mengingatkan bahwa sejumlah negara anggota ICC memiliki perbatasan yang disengketakan juga. Namun itu tidak menghalangi ICC memiliki yuridiksi teritori di wilayah tersebut.
Asosiasi Pengacara Palestina meminta ICC menerapkan Statuta Roma di wilayah Palestina yang dijajah Israel tanpa melakukan penetapan perbatasan negara Palestina sebab perbatasan itu telah dibuat sesuai UU internasional yang lahir dari ketetapan dan kebiasaan negara-negara lebih dari 70 tahun.
Baca Juga: Hujan Deras Rusak Tenda-Tenda Pengungsi di Gaza
Mereka mengajukan juga catatan tulisan tangan yang detail berdasarkan statusnya sebagai “sahabat (mitra) ICC” meminta JCC mengumumkan resmi yuridiksinya yang obyektif untuk mengadili penjahat perang.
Khususnya penjahat perang yang didakwa melakukan kejahatan pembangunan permukiman penjajah, pengusiran, rasisme, kejahatan perang Gaza, operasi pembunuhan terencana, penggusuran aset-aset dan penggempurannya, penyitaan tanah, penahanan tawanan, pelarangan rakyat Palestina mendapatkan hak menentukan nasibnya.
Hak-hak tersebut ditetapkan dan diakui oleh Piagam PBB, kesepakatan Jenewa dan Undang-undang HAM Internasional dan Undang-undang pengungsi internasional.
Pelanggaran terhadap hak itu merupakan kejahatan perang atau kejahatan kemanusiaan yang bisa mendapatkan sanksi berdasarkan statuta Roma yang menjadi UU pembentukan ICC di mana Palestina bergabung pada tahun 2015. (T/R1/P1)
Baca Juga: Abu Obaida: Sandera Perempuan di Gaza Tewas oleh Serangan Israel
Mi’raj News Agency (MINA)
Baca Juga: [POPULER MINA] Perintah Penangkapan Netanyahu dan Layanan di Semua RS Gaza Berhenti