Al-Quds, 5 Dzulqa’dah 1436/20 Agustus 2015 (MINA) – Asosiasi Warga Palestina mengirim surat kepada Sekjen PBB Ban Ki-moon memprotes kondisi warga Palestina, Muhammad Allan, yang sudah ditahan Israel selama 65 hari dan kini dirawat di rumahsakit akibat mogok makan.
Allan, seorang pengacara Palestina memulai mogok makan pada 16 Juni sebagai bentuk protes penahanannya sejak November 2014 di bawah aturan yang disebut “penahanan administratif.”
Pengadilan militer memerintahkan tersangka akan ditahan administratif yang artinya tanpa batas waktu dan bisa diperpanjang setiap enam bulan oleh pengadilan Israel tanpa tuduhan atau pengadilan.
Pada Rabu (19/8), Allan mengakhirinya 65 harinya dengan mogok makan setelah Mahkamah Agung Israel menangguhkan surat perintah penangkapannya. Namun ia akan tetap dirawat di rumah sakit setelah menderita kerusakan otak. Middle East Monitor (MEMO) seperti diberitakan Mi’raj Islamic News Agency (MINA), Jumat.
Baca Juga: Sebanyak 1.000 Dokter dan Perawat Gugur akibat Agresi Israel di Gaza
“Kami menganggap otoritas Israel bertanggung jawab atas kondisi Allan saat ini.Penahanan Allan tanpa tuduhan atau pengadilan selama sembilan bulan terakhir melanggar norma internasional dan standar yang menghalangi penggunaan sistematis penahanan administrasif”.
Surat itu mencatat penahanan tersebut melanggar Keempat Konvensi Jenewa dan Pasal 9 dari Deklarasi Hak Asasi Manusia Universal.
Ibrahim Faris, anggota dari PBA, mengatakan organisasi itu akan mengirimkan surat yang sama ke Amnesty International dan Human Rights Watch meminta bahwa mereka mengunjungi Allan dan tahanan Palestina lainnya.
“PBA mencari penerapan hukum internasional dan hak asasi manusia saja,” tambah Faris. Dia menambahkan “Masalah tahanan sangat sensitif dan berisiko”.
Baca Juga: Netanyahu Kembali Ajukan Penundaan Sidang Kasus Korupsinya
Allan saat ini masih dirawat Rumah Sakit Barzilai di Ashqelon. Dokter Hezy Levy yang memberikan dia perawatan medis, menjelaskan tahanan itu dalam kondisi “membingungkan” dan “tidak bisa berhubungan dengan lingkungan sekitarnya”.(T/P002/P2)
Mi’raj Islamic News Agency (MINA)