Jakarta, 18 Rabi’ul Awal 1437/29 Desember 2015 (MINA) – Ketua Komite Syariah World Halal Food Council (WHFC), M. Asrorun Ni’am Soleh menegaskan pentingnya mewajibkan sertifikasi halal pada produk obat-obatan.
“Sertifikasi halal pada obat-obatan sangat penting, masyarakat harus pandai dalam membedakan dan memilih produk obat-obatan mana yang halal dan yang haram,” ujarnya dalam diskusi publik yang bertema “Strategi Merebut Pasar MEA dengan Produk Halal” di Jakarta, Selasa (29/12).
Ni’am mengatakan, Masyarakat harus dapat membedakan antara kondisi normal dan darurat, saat kondisi normal obat-obatan bersertifikat harus tetap menjadi pilihan utamanya.
Dia menjelaskan dalam proses sertifikasi halal harus diyakinkan semua proses pembuatan suatu produk terbebas dari unsur atau zat yang haram.
Baca Juga: BPJPH Tegaskan Kewajiban Sertifikasi Halal untuk Perlindungan Konsumen
Pengadaan Sertifikasi Halal pada produk pangan, obat-obat, kosmetika dan produk lainnya sebenarnya bertujuan untuk memberikan kepastian status kehalalan suatu produk, sehingga dapat menentramkan batin konsumen Muslim.
Sertifikasi halal pada obat-obatan masih dinilai minim. Menurut data LPPOM MUI, hingga saat ini dari sekitar 30 ribu item obat yang diproduksi oleh sekitar 206 perusahaan di Indonesia, yang telah bersertifikat halal jumlahnya masih sangat sedikit. Rinciannya, di kelompok obat-obatan, perusahaan yang telah bersertifikat halal hanya ada lima perusahaan dengan item produk sebanyak 22 produk.
Di kelompok jamu ada 14 perusahaan yang telah memiliki sertifikat halal dengan item produk sebanyak 100-an produk, sedangkan pada kelompok suplemen, perusahaan yang telah mengantongi sertifikat halal sebanyak 13 perusahaan dengan item produk sekitar 50 produk.
Angka-angka tersebut masih sangat kecil dibandingkan dengan jumlah penduduk muslim yang mencapai lebih dari 200 juta jiwa.
Baca Juga: BPJPH Tekankan Kembali Wajib Halal Telah Berlaku
Diskusi tersebut dihadiri oleh Direktur Halal Kementrian Agama Siti Aminah, Direktur Eksekutif Lembaga Advokasi Halal (Indonesia Halal Watch), Ikhsan Abdullah.
Acara itu diselenggarakan oleh Lembaga Advokasi Halal (Indonesia Halal Watch) yang membahas bagaimana produk halal dapat merebut dan mengahadapi Masyarakat Ekonomi ASEAN (MEA) yang akan berlangsung mulai 31 Desember mendatang.(L/P008/een/R05)
Mi’raj Islamic News Agency (MINA)
Baca Juga: UMK Wajib Sertifikasi Halal 17 Oktober 2026: Bagaimana dengan Produk Luar Negeri?