Jakarta, 24 Rabi’ul Akhir 1437/4 Februari 2016 (MINA) – Sekretaris Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI), Asrorun Ni’am Sholeh mengatakan, fatwa MUI menyatakan Gerakan Fajar Nusantara (Gafatar) sesat, dan kelompok tersebut tidak hadir saat klarifikasi.
“Karena ketika mereka diminta hadir untuk klarifikasi dengan tim pengkajian pada hari Selasa lalu, tak hadir,” kata Asrorun saat diwawancarai di Jakarta, Kamis (4/2).
MUI menetapkan Gafatar sebagai aliran sesat, hal tersebut mengacu pada tiga temuan MU,I yaitu adanya unsur keagamaaan dalam kegiatan Gafatar menetapkan Ahmad Musadeq, sebagai juru selamat serta mencampuradukkan berbagai ajaran agama mulai dari Islam hingga Nasrani.
Asrorun mengatakan, hanya perwakilan Kejaksaan Agung saja yang hadir pada upaya klarifikasi. Adapun Gafatar, ditunggu dari jam 14.00 hingga sore tetapi tidak memberikan kabar soal kehadirannya.
Baca Juga: Tim SAR dan UAR Berhasil Evakuasi Jenazah Korban Longsor Sukabumi
Meski tanpa klarifikasi Gafatar, Asrorun menyakinkan bahwa fatwa diambil dengan pengkajian yang mendalam serta sampel yang representatif. Pengkajian itu dilakukan selama dua pekan terakhir dan memakai data dari berbagai daerah mulai Aceh, Palembang, hingga Yogyakarta.
“Malah, sebelum kami keluarkan fatwa, organisasi cabang MUI di daerah-daerah lain sudah mengambil sikap duluan,” ujar Asrorun.
Kejaksaan Agung juga telah memeriksa pemimpin Gafatar, Mahful Muis Tumanurung. Seusai diperiksa, Mahful mengatakan organisasinya bergerak di bidang ketahanan pangan dan berideologi Pancasila. Mahful menolak dicap sesat sebab mereka telah keluar dari Islam. (L/P002/P4)
Mi’raj Islamic News Agency (MINA)
Baca Juga: BKSAP DPR Gelar Kegiatan Solidaritas Parlemen untuk Palestina