Jakarta, MINA – Sekretaris Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Asrorun Niam Soleh menegaskan bahwa tak ada satupun pihak di MUI Pusat maupun MUI Daerah yang menolak vaksin Meales Rubela (MR).
Pernyataan Asrorun keluar menyusul adanya imbauan MUI Kepulauan Riau kepada warga agar tidak ikut imunisasi campak. Hal ini tertuang dalam surat edaran nomor Ket-53/DP-P-V/VII/2018 yang ditujukan kepada Gubernur Kepulauan Riau tertanggal 30 Juli 2018.
“Bukan menolak (Vaksin MR), tapi meminta kejelasan soal kehalalan vaksin yang digunakan. Tidak ada MUI yang menolak imunisasi itu. Karena MUI sudah punya fatwa terkait dengan imunisasi,” kata Asrorun di Jakarta, Jumat (3/8).
Asrorun mengatakan, MUI membolehkan imunisasi, yang ditolak adalah kalau ada komponen di dalam vaksinnya terindikasi barang haram. Meski demikian, Asrorun menegaskan bahwa yang haram pun dalam kondisi tertentu bisa digunakan.
Baca Juga: BPJPH Tegaskan Kewajiban Sertifikasi Halal untuk Perlindungan Konsumen
“Di dalam fatwa MUI, ada tiga kondisi yang menyebabkan kebolehan pelaksanaan imunisasi menggunakan vaksin yang haram dan atau najis,” katanya.
Ia menyebutkan, pertama, tidak ada alternatif vaksin lain yang suci dan halal. Kedua, ada kemendesakan yang didasarkan kepada penjelasan ahli yang kompeten dan kredibel bahwa imunisasi yang dilakukan untuk kepentingan mencegah penyakit dan jika tidak dilakukan akan menyebabkan bahaya kematian, kecacatan permanen dan juga penyakit yang bersifat massal dan jangka panjang.
Selanjutnya yang ketiga, kata dia, kondisinya sementara sambil mengikhtiarkan adanya obat yang halal dan suci. Ini yang menjadi komitmen dan itu yang dipegang secara syari dan juga dijadikan panduan oleh masyarakat. (L/R06/P1)
Mi’raj News Agency (MINA)