Attoun, Anggota Parlemen Palestina Berisiko Kehilangan Status Kependudukan Yerusalem

“Diasingkan itu seperti kematian,” kata Ahmad Attoun, anggota Dewan Legislatif (PLC), kepada Al Jazeera, Sabtu (26/5). “Aku tidak bisa menjelaskan hubunganku dengan Yerusalem. Kota itu bagian dari jiwaku,” ujarnya.

“Jerusalem sekarang hanya beberapa meter dari saya, tetapi saya tidak bisa masuk. Tidak ada kata-kata untuk menggambarkan rasa sakit yang kami rasakan,” ia menimpali.

Attoun, bersama dengan anggota PLC Mohammad Totah, Mohammad Abu Teir, dan mantan menteri Palestina, Khaled Abu Arafeh, secara paksa dideportasi dari Yerusalem Timur yang diduduki pada tahun 2011 setelah Menteri Dalam Negeri Israel mencabut status tempat tinggal mereka di Yerusalem atas tuduhan “melanggar kesetiaan” kepada negara Israel.

Langkah Israel mendeportasi Attoun dari kota suci itu membawa kekacauan dalam hidupnya. Dia hanya melihat keluarganya pada akhir pekan ketika mereka melakukan perjalanan ke Ramallah, di mana dia sekarang tinggal. Putrinya yang berusia delapan tahun tidak pernah mengalami hidup bersama ayahnya.

“Kuharap aku bisa melihatnya sekali saja dengan seragam sekolahnya ketika dia pulang,” kata Attoun. Ia mengatakan keluarganya tetap tinggal di Jerusalem meskipun dia “dibuang”.

“Meskipun menderita, dalam hatiku aku tahu kami benar. Dalam tatanan alam, aku harus kembali ke Yerusalem.”

Pada 29 April, Menteri Dalam Negeri Israel Aryeh Deri menguatkan deportasi keempat anggota parlemen itu, setelah parlemen Israel mengesahkan undang-undang pada bulan Maret yang memberikan kekuasaan penuh kepada menteri dalam negeri untuk mencabut status tempat tinggal Yerusalem yang dimikiki warga Palestina atas tuduhan “melanggar kesetiaan” kepada negara Israel.

Kelompok-kelompok hak asasi telah menyuarakan keprihatinan serius atas undang-undang baru tersebut. Mereka mencatat undang-undang tersebut merupakan pelanggaran hukum internasional yang jelas dan mengancam hak-hak dasar orang Palestina di Yerusalem Timur yang diduduki.

Warga Palestina khawatir undang-undang itu akan mempercepat dan meningkatkan pengusiran warga Palestina dari kota Yerusalem, dan digunakan untuk menargetkan warga Palestina yang mengkritik Israel.

‘Anda tidak akan pernah kembali ke Yerusalem’

Israel menduduki dan kemudian mencaplok Jerusalem Timur pada 1967 – sebuah langkah yang tidak diterima oleh komunitas internasional – dengan pengecualian keputusan Presiden Amerika Serikat Donald Trump yang mengakui kontrol Israel atas kota yang diduduki itu pada Desember 2017.

Warga Palestina yang tinggal di Yerusalem Timur setelah pendudukan Israel tidak diberikan hak kewarganegaraan Israel atau Palestina, tetapi sebaliknya dikeluarkan kartu identitas kependuduk Yerusalem, yang dapat dicabut oleh Israel setiap saat.

Tahun lalu, Israel mencabut status tempat tinggal 35 warga Palestina di Yerusalem Timur yang diduduki, termasuk 17 wanita dan empat anak di bawah umur, menurut kelompok hak asasi Israel, Hamoked.

Sejak 1967, hampir 15.000 warga Palestina telah dicabut identitasnya di Yerusalem, sebagian besar karena gagal membuktikan kepada pemerintah Israel bahwa Yerusalem atau Israel adalah pusat kehidupan mereka.

Attoun dan anggota parlemen Palestina lainnya menjadi sasaran Israel pada 2006, setelah terpilih menjadi anggota PLC dalam daftar Gerakan Perubahan dan Reformasi di Yerusalem yang berafiliasi dengan Hamas.

Israel menganggap Hamas, salah satu partai politik Palestina yang paling populer, sebagai organisasi “teroris”.

Abu Arafeh diangkat sebagai Menteri Palestina untuk Urusan Yerusalem.

Menyusul pemilihan, Menteri Dalam Negeri Israel Roni Bar-On memulai proses pencabutan tempat tinggal mereka di Yerusalem atas tuduhan “tidak setia” kepada negara Israel, karena keanggotaan mereka kepada PLC.

Keempatnya kemudian dijatuhi hukuman penjara. Attoun, Totah dan Abu Teir semua menghabiskan empat tahun di balik terali besi, sementara Abu Arafeh selama tiga tahun.

Setelah dibebaskan pada tahun 2010, mereka menerima pemberitahuan deportasi resmi dari pemerintah Israel, memberi tahu mereka bahwa mereka hanya memiliki 30 hari untuk meninggalkan wilayah Israel.

Para anggota parlemen itu memutuskan untuk melawan keputusan diskriminatif dan sewenang-wenang tersebut.

Attoun, Totah dan Abu Arafeh meluncurkan gerakan nonkekerasan di dalam markas Komite Internasional Palang Merah (ICRC) di Yerusalem, tempat mereka mendirikan tenda-tenda dan tinggal di dalam gedung sebagai protes atas keputusan Israel selama satu setengah tahun. Abu Teir ditangkap oleh pasukan Israel dua hari sebelum aksi.

Namun, pada September 2011, anggota unit polisi khusus Israel, menyamar sebagai pengacara, memasuki markas ICRC, dan dengan kasar menyeret Attoun keluar dari gedung. Totah dan Abu Arafah ditangkap dengan cara yang sama beberapa bulan kemudian.

Setelah penangkapannya, Attoun dipindahkan secara paksa ke Ramallah.

Pada hari Desember itu, dia diberitahu oleh seorang tentara Israel di pos pemeriksaan Qalandiya Israel, yang berdiri di antara dia dan rumahnya, “Sekarang kamu berada di Tepi Barat, dan kamu tidak akan pernah kembali ke Yerusalem.”

Mengakibatkan warga Palestina tidak memiliki kewarganegaraan

Anggota parlemen yang diasingkan memenangi banding terhadap keputusan Menteri Dalam Negeri di Mahkamah Agung Israel tahun lalu. Namun, pemerintah Israel diberi waktu enam bulan untuk merumuskan undang-undang yang dapat mendukung keputusan mereka.

Undang-undang “pelanggaran kesetiaan” yang baru juga berlaku untuk kasus-kasus kalau warga Palestina memberikan informasi palsu guna mendapatkan status tempat tinggal mereka di Yerusalem atau telah melakukan kejahatan.

Danny Shenhar, kepala departemen hukum di Hamoked, mengatakan kepada Al Jazeera bahwa ada dua kasus lain terkait warga Palestina yang memiliki status tinggal di Yerusalem mereka dicabut karena tuduhan “melanggar kesetiaan” kepada negara Israel.

Salah satu kasus adalah Abed Dawiyat, seorang remaja yang melemparkan batu ke sebuah kendaraan warga Israel di Yerusalem pada akhir 2015, yang mengakibatkan kematian pengemudi. Dia dihukum dengan tuduhan pembunuhan dan dijatuhi hukuman 18 tahun penjara.

Dua remaja lainnya yang bersama Dawiyat pada saat itu juga menghadapi pencabutan status tinggal mereka di Yerusalem setelah dituduh bersekongkol dengan kejahatan. Namun, kasus mereka masih tertunda.

Shenhar mengatakan bahwa keputusan untuk secara retroaktif menerapkan undang-undang “pelanggaran kesetiaan” terhadap kasus-kasus yang terjadi bertahun-tahun lalu “bertentangan dengan gagasan aturan hukum”.

Di bawah hukum humaniter internasional, Israel, sebagai otoritas pendudukan, tidak dapat menuntut kesetiaan dari penduduk yang diduduki. Namun, “inilah realitanya yang dilakukan Israel,” kata Shenhar.

“Kami dengan gigih menentang undang-undang ini,” tambahnya. “Keputusan itu cacat dengan banyak alasan.”

Orang-orang Palestina di Yerusalem Timur dianggap orang yang dilindungi, dan menurut hukum internasional pemindahan paksa mereka dari kota suci itu dilarang.

“Melalui keputusan ini, Israel membuat warga negara Palestina tanpa kewarganegaraan,” kata Shenhar kepada Al Jazeera.

Kementerian Dalam Negeri Israel tidak merespons permintaan Al Jazeera untuk mengomentari masalah ini.

Munir Nuseibah, direktur Community Action Center in East Jerusalem – yang memberikan dukungan hukum kepada warga Palestina yang telah kehilangan status tinggal di Yerusalem mereka, mengatakan undang-undang itu juga menghukum para pelaku dua kali untuk kejahatan yang sama, mencatat warga Palestina sudah menghadapi hukuman berat di Pengadilan Israel dan kebijakan hukuman kontroversial oleh polisi yang menargetkan keluarga mereka.

Setelah insiden pelemparan batu tersebut, keluarga Dawiyat mengungsi dari rumah mereka setelah Israel memutuskan untuk menutup premis sebagai tindakan hukuman terhadap keluarga mereka – sebuah kebijakan umum Israel yang dikutuk oleh kelompok-kelompok hak asasi manusia sebagai bentuk “hukuman kolektif”.

Konsekuensi yang luas

Karena ambiguitas apa yang sebenarnya merupakan pelanggaran kesetiaan atau kesetiaan kepada negara Israel, Palestina dan kelompok-kelompok hak asasi manusia takut bahwa undang-undang baru akan memiliki konsekuensi yang luas bagi orang-orang Palestina di Yerusalem Timur.

“Jika Anda mewariskan hukum drakonik dengan ambiguitas di sekitarnya, maka Anda memberi negara kekuatan yang sangat kuat untuk mengikis hak-hak dasar rakyat,” kata Shenhar.

Dalam kasus para anggota parlemen yang dideportasi, Shenhar mengatakan implikasinya “menakutkan untuk dipikirkan”.

“Jika negara menggunakan undang-undang ini untuk melawan penduduk [Palestina], maka Anda sedang melihat situasi yang sangat problematik dari pencabutan status tinggal massal.”

Penargetan anggota parlemen telah menimbulkan ketakutan di kalangan warga Palestina bahwa undang-undang itu dapat diterapkan pada aktivis Palestina di Jerusalem Timur, atau lebih buruk lagi, semua orang Palestina.

“Setiap warga Palestina memegang prinsip menentang pendudukan dan melawan negara Israel,” kata Nuseibah. “Tidak ada yang tahu seberapa jauh Israel akan mengikuti hukum ini, tetapi jelas sangat berbahaya.”

Undang-undang itu “memberi Israel lebih banyak kendali atas politik dan aktivisme warga Palestina, karena kemungkinan diusir dari kota membuat kita takut,” lanjutnya. “Ini akan memberi Israel kesempatan lain untuk memindahkan (mengusir) lebih banyak orang Palestina dari kota (Yerusalem Timur).”

Menurut Nuseibah, bahkan pengacara pun bingung bagaimana cara membela warga Palestina yang bisa ditargetkan dengan undang-undang baru.

“Bagaimana Anda membela seseorang yang dituduh melanggar kesetiaan kepada negara Israel?” Nuseibah menyatakan.

“Apakah kita (selaku pengacara) memberi tahu hakim bahwa dia akan mencium bendera Israel setiap pagi?” (AT/R11/P1)

Mi’raj News Agency (MINA)

Ikuti saluran WhatsApp Kantor Berita MINA untuk dapatkan berita terbaru seputar Palestina dan dunia Islam. Klik disini.

Comments: 0