Image for large screens Image for small screens

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Damai di Palestina = Damai di Dunia

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Aturan Baru: Israel Batasi Jumlah dan Masa Tinggal Orang Asing di Wilayah Palestina yang Diduduki

Rudi Hendrik - Sabtu, 3 September 2022 - 19:42 WIB

Sabtu, 3 September 2022 - 19:42 WIB

7 Views

Ilustrasi: Universintas Birzeit di Tepi Barat, Palestina. (WAFA)

Ramallah, MINA – Aturan baru Kementerian Pertahanan Israel melalui lembaga sayapnya di Tepi Barat yang diduduki, yang disebut Administrasi Sipil, akan membatasi jumlah dan masa tinggal orang asing di Tepi Barat yang diduduki.

Aturan baru berjudul Prosedur untuk masuk dan tinggal orang asing di wilayah Yudea dan Samaria, membatasi jumlah visa yang akan dikeluarkan untuk mahasiswa dan dosen internasional yang ingin menghadiri atau bekerja di universitas Palestina, serta visa yang dikeluarkan untuk pengusaha dan organisasi bantuan.

Aturan itu akan berlaku mulai Senin, 5 September 2022, WAFA melaporkan.

Komisaris Tinggi PBB untuk Hak Asasi Manusia, Michelle Bachelet, pekan lalu mengkritik penolakan Israel untuk mengeluarkan atau memperbarui visa untuk staf Hak Asasi Manusia PBB di wilayah Palestina yang diduduki.

Baca Juga: Tentara Israel Mundur dari Kota Lebanon Selatan

Bachelet menekankan bahwa pembatasan itu tidak akan mencegah kantornya untuk terus memantau dan melaporkan masalah kemanusiaan dan situasi HAM di lapangan.

“Pada tahun 2020, 15 staf internasional Kantor saya di Palestina – yang telah beroperasi di negara itu selama 26 tahun – tidak punya pilihan selain pergi,” kata Bachelet.

“Permintaan selanjutnya untuk visa dan perpanjangan visa tidak dijawab selama dua tahun. Selama ini, saya telah mencoba mencari solusi untuk situasi ini, tetapi Israel terus menolak untuk terlibat,” katanya dalam sebuah pernyataan.

Komisi Eropa juga telah menyatakan keprihatinan tentang pembatasan mahasiswa asing dan akademisi di universitas-universitas Palestina.

Baca Juga: PBB Adopsi Resolusi Dukung UNRWA dan Gencatan Senjata di Gaza

Sebuah laporan oleh BBC mengatakan, aturan baru mengharuskan orang asing yang jatuh cinta dengan orang Palestina untuk memberi tahu Kementerian Pertahanan Israel tentang hal itu.

“Jika mereka menikah, mereka akan diminta untuk pergi setelah 27 bulan untuk periode pendinginan setidaknya setengah tahun,” kata laporan itu. (T/RI-1/P1)

 

Mi’raj News Agency (MINA)

Baca Juga: Menhan Israel: Ada Peluang Kesepakatan Baru Tahanan Israel

Rekomendasi untuk Anda