Kendal, MINA – Pemerintah Kabupaten Kendal, Jawa Tengah (Jateng), akan menerapkan aturan baru dalam pengelolaan sampah mulai 1 Februari 2025. Warga diwajibkan memilah sampah berdasarkan tanggal ganjil dan genap.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kendal, Aris Irwanto, menyampaikan kebijakan tersebut saat long march pengelolaan sampah pada car free day, Ahad (19/1).
Kegiatan dimulai dari Stadion Madya Jalan Laut hingga Stadion Utama Kebondalem, diikuti antusiasme masyarakat.
“Aturan ini mengharuskan sampah organik dibuang pada tanggal ganjil, sedangkan sampah nonorganik pada tanggal genap. Ketentuan ini juga berlaku dalam proses pengangkutan ke TPA Darupono,” jelas Aris.
Baca Juga: Kemenag Buka Program PPG Daljab Angkatan I 2025
Untuk memastikan keberhasilan program, DLH Kendal akan melakukan sosialisasi di lima eks kawedanan: Boja, Kaliwungu, Sukorejo, Kendal, dan Weleri.
Aris mengajak seluruh elemen masyarakat, termasuk pemerintah desa dan pihak swasta, untuk mendukung pelaksanaan aturan tersebut.
“Kerja sama dari semua pihak sangat penting untuk mengatasi masalah sampah dan menciptakan lingkungan yang bersih serta sehat di Kendal,” tegasnya.
Kebijakan ini diharapkan dapat mendorong perubahan pola pikir masyarakat dalam mengelola sampah secara lebih bertanggung jawab.[]
Baca Juga: Presiden Imbau THR Ojek-Kurir Online Diberikan Tepat Waktu
Mi’raj News Agency (MINA)
Baca Juga: Menag Libur Lebaran Sekolah 20 Hari