Jakarta, MINA – Direktur Imparsial, Al-Araf menganggap, aturan terkait penebaran kebencian di Indonesia masih terbilang sangat lemah. Menurut Al-Araf, UU ITE dan KUHP yang selama ini dijadikan patokan hukum masih karet.
“Hukum harus ditegakkan kepada siapa pun yang menebarkan konten bernada ujaran kebencian. Sayangnya di Indonesia, aturan tentang ujaran kebencian masih belum terlalu baik,” ujar Al-Araf kepada wartawan di Hotel Grand Sahid Jaya, Jakarta, Senin (28/8).
Al-Araf kemudian mencontohkan sejumlah kasus yang terjadi di beberapa daerah di Indonesia. Menurut Al-Araf, penanganan terhadap kasus-kasus yang terkesan berat sebelah itu menjadi bukti nyata betapa lemahnya aturan tentang ujaran kebencian di Indonesia.
“Contohnya banyak, beberapa kasus misalkan di Padang ada orang menulis status di FaceBook tentang suatu keyakinan bisa dianggap melakukan penebaran kebencian, tapi jangan lupa ada beberapa kasus serupa yang tidak ditindak,” katanya.
Baca Juga: Menteri Yusril Sebut ada Tiga Negara Minta Transfer Napi
Menurut Al-Araf, ujaran kebencian yang masih bisa didefinisikan dengan banyak makna. Dengan adanya definisi yang jelas, polisi memiliki indikator untuk menilai apakah ini bentuk ujaran kebencian atau bukan.
Sehingga, kata dia, menjadi penting bagi pemerintah bersama DPR duduk bersama untuk segera merevisi UU dan KUHP yang berkaitan erat dengan ujaran kebencian.
“Saran saya, sesegera mungkin DPR dan pemerintah untuk segera merivisi aturan terkait hate speech atau ujaran kebencian di dalam Undang-Undang dan KUHP sehingga aturan itu tidak karet dan bisa menjadi payung hukum,” tandasnya. (L/R06/RI-1)
Mi’raj News Agency (MINA)
Baca Juga: ICMI Punya Ruang Bentuk Kader-kader Indonesia Emas 2045