Audit Syariah Penting bagi Lembaga Zakat

Jakarta, MINA – Kementerian Agama () RI menekankan pentingnya audit syariah bagi () untuk meningkatkan profesionalisme, tata kelola, dan transparansi zakat di Indonesia.

“Saat ini kami terus mengedukasi pentingnya audit syariah bagi lembaga zakat sebagai bentuk laporan pelaksanaan pengelolaan zakat,” tutur Direktur Pemberdayaan Zakat dan Wakaf (Dirzawa) Kemenag, Tarmizi Tohor di Jakarta, Selasa (7/12).

Sesuai dengan Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 606 Tahun 2020 Tentang Pedoman Audit Syariah, laporan pengelolaan zakat yang dilakukan Badan Ami Zakat Nasional () dan Lembaga Amil Zakat (LAZ) harus dilakukan audit syariah.

Tarmizi mengatakan, audit syariah bagi lembaga zakat dilakukan untuk mencegah penyimpangan dan pelanggaran ketentuan syariah dalam pengelolaan, baik penghimpunan dan penyaluran dana zakat.

“Dalam Undang-undang Nomor 23/2011 Pasal 18 dijelaskan salah satu syarat perizinan LAZ adalah bersedia diaudit syariah dan diaduit keuangan secara berkala,” ujarnya.

Tarmizi mengatakan, dalam pengelolaan zakat yang profesional, diperlukan LAZ yang berizin sehingga penghimpunan, pengelolaan, dan pendistribusian dapat dipertanggungjawabkan secara transparan.

Untuk mengurus perizinan, ia menambahkan, LAZ harus memenuhi persyaratan sebagai organisasi kemasyarakatan Islam yang mengelola bidang pendidikan, dakwah, sosial, dan berbadan hukum sesuai Undang-undang No. 23 Tahun 2011 Pasal 18.

LAZ yang mengajukan izin juga harus bersifat nirbala, memiliki program pemberdayaan zakat untuk kesejahteraan umat, bersedia diaudit syariah dan keuangannya secara berkala.

“LAZ juga harus mendapatkan rekomendasi dari Baznas, memiliki pengawasan syariah, memiliki kemampuan teknis, administrasi, dan keuangan untuk menjalankan kegiatan,” kata Tarmizi Tohor. (L/R2/P2)

Mi’raj News Agency (MINA)

Wartawan: Rendi Setiawan

Editor: Widi Kusnadi

Ikuti saluran WhatsApp Kantor Berita MINA untuk dapatkan berita terbaru seputar Palestina dan dunia Islam. Klik disini.