Image for large screens Image for small screens

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Damai di Palestina = Damai di Dunia

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Australia Ancam Penjarakan Para Penyedia Jasa Joki di Kampus

Rana Setiawan - Rabu, 10 April 2019 - 04:15 WIB

Rabu, 10 April 2019 - 04:15 WIB

5 Views

Canberra, MINA – Maraknya praktik penyedia jasa joki di perguruan tinggi yang menawarkan diri untuk mengerjakan tugas-tugas mahasiswa dengan imbalan duit, mendorong pemerintah Australia bertindak tegas.

Pada Senin (8/4), pemerintah telah mengajukan rancangan undang-undang (RUU) yang akan mengkriminalisasi praktik jasa perjokian dengan ancaman penjara dua tahun serta denda hingga 210 ribu dolar (sekitar Rp 2,1 miliar), demikian ABC News Indonesia melaporkannya.

Jasa perjokian marak di lembaga pendidikan tinggi Australia, terutama di kalangan mahasiswa internasional.

Kini semakin banyak penyedia jasa yang secara terang-terangan mempromosikan layanan mereka melalui media sosial, termasuk di kalangan mahasiswa asal Indonesia.

Baca Juga: Wamenag Sampaikan Komitmen Tingkatkan Kesejahteraan Guru dan Perbaiki Infrastruktur Pendidikan 

Menteri Pendidikan Australia, Dan Tehan, dalam keterangan persnya menyebutkan, para pelaku cheating yang menjual jasa perjokian untuk ujian dan tugas-tugas mahasiswa kini akan menghadapi hukuman tegas.

“Kejahatan cheating secara terorganisir di dunia akademik telah mengancam integritas sistem pendidikan tinggi Australia,” ucap Menteri Dan Tehan.

“Melakukan cheating itu salah. Pemerintahan PM Scott Morrison kini menyasar mereka yang menghasilkan uang dengan cara mengeksploitasi para mahasiswa,” katanya.

Bentuk-bentuk kecurangan yang dilakukan mahasiswa cukup beragam, termasuk meminta pihak lain untuk menuliskan tugas makalah, mengerjakan tugas ujian, atau bahkan membuatkan skripsi.

Baca Juga: Hari Guru, Kemenag Upayakan Sertifikasi Guru Tuntas dalam Dua Tahun

Di berbagai forum media sosial dan website, banyak yang menawarkan jasa untuk melakukan hal itu, dengan tarif bervariasi mulai dari 30 dolar hingga 350 dolar untuk satu makalah.

Bahkan, di salah satu forum media sosial komunitas Indonesia, sesuai pengamatan ABC pada hari Senin, ada seseorang yang menawarkan jasanya untuk mengerjakan tugas-tugas mahasiswa di jurusan manajemen, hospitality, dan bisnis.

“Tarif yang saya minta antara 30-150 dolar per tugas, tergantung pada tingkat kesulitan tugas tersebut dan waktu luang saya,” tulis postingan tersebut ke salah satu grup Facebook.

Salah satu persoalan yang cukup menonjol di berbagai perguruan tinggi Australia belakangan ini yaitu menyangkut kemampuan bahasa Inggris mahasiswa internasional yang buruk.

Baca Juga: Program 100 Hari Kerja, Menteri Abdul Mu’ti Prioritaskan Kenaikan Gaji, Kesejahteraan Guru

Beberapa waktu lalu, ABC menemukan seorang mahasiswa asing yang sudah menyelesaikan tahun pertama kuliahnya, namun sama sekali tidak mampu berbahasa Inggris.

Kalangan universitas membantah telah menurunkan standar syarat masuk perguruan tinggi bagi mahasiswa internasional demi mengejar jumlah mahasiswa asing yang membayar SPP dengan harga mahal.

Industri pendidikan tinggi di Australia diperkirakan bernilai sekitar 32 miliar dolar atau sekitar Rp 320 triliun pertahun.

Kualitas Pendidikan Jadi Rusak

Baca Juga: Delegasi Indonesia Raih Peringkat III MTQ Internasional di Malaysia

Menteri Dan Tehan menyatakan, maraknya praktik cheating telah mengancam kualitas pendidikan negara ini.

“Jika Anda menuliskan makalah kuliah untuk orang lain, maka itu suatu bentuk kecurangan. Anda telah merusak kerja keras mahasiswa lainnya dan merusak sistem pendidikan kami yang kelas dunia,” katanya.

“Kami akan menjadikan kecurangan seperti itu sebagai kejahatan yang tak akan kami biarkan berkembang,” tambahnya.

RUU ini disusun menyusul adanya masukan dari lembaga Higher Education Standards Panel dan didukung pihak perguruan tinggi.

Baca Juga: Matahari Tepat di Katulistiwa 22 September

Dalam implementasinya, jika RUU ini lolos di parlemen, pihak Tertiary Education Quality and Standards Agency (TEQSA) akan diberi kewenangan untuk menindaki para pelaku, termasuk menyeret mereka ke pengadilan.

TEQSA juga akan memiliki kewenangan untuk meminta surat perintah pengadilan guna memblokir akses ke website-website yang menawarkan jasa seperti ini.(T/R01/RS2)

 

Mi’raj News Agency (MINA)

Baca Juga: Roma Sitio Raih Gelar Doktor dari Riset Jeruk Nipis

Rekomendasi untuk Anda

Asia
Internasional
Indonesia