Jakarta, 6 Safar 1437/18 November 2015 (MINA) – Trend dan potensi perdagangan dalam bidang makanan dan minuman makin meningkat dari tahun ke tahun. Kesempatan ini menjadi sebuah potensi yang sangat produktif khususnya bagi produk produk yang menjadi konsumsi publik sehari hari.
Sektor riil dari produk pangan menjadi penggerak utama dalam perkembangan ekonomi di Australia terlihat makin banyaknya investasi yang ditanamkan dalam industri makanan dan minuman ini, termasuk dalam memgembangkannya di Indonesia. Demikian disampaikan CEO Australian Trade Commission, Bruce Gosper saat membuka Panel Diskusi Indonesia Australia Business Week di Hotel Ritz Carlton, Jakarta Pusat.
Tidak kurang dari 100 peserta yang sebagian besar adalah praktisi dari industri pangan yang berasal dari Australia. Demikian siaran pers LPPOM MUI yang diterima Mi’raj Islamic News Agency (MINA), Rabu (18/11).
Direktur Lembaga Pengkajian Pangan Obat-obatan dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia (LPPOM-MUI), Lukmanul Hakim mengapresiasi perhatian pengusaha Australia terhadap Indonesia. Namun, ia mengingatkan, sebagai negara yang mayoritas muslim, produk halal sangat menjadi pilihan bagi konsumen di Indonesia.
Baca Juga: BPJPH Tegaskan Kewajiban Sertifikasi Halal untuk Perlindungan Konsumen
Jadi tidak heran jika penduduk Indonesia sangat kritis akan kehalalan, khususnya bagi produk import. Latar belakang itulah yang menjadi tugas dari LPPOM MUI dalam menjamin produk halal melalui proses sertifikasi halal.
“Indonesia dengan populasi muslim yang mencapai 200 juta jiwa menjadi pasar halal yang sangat besar. Banyak negara menjadikan Indonesia sebagai pasar dengan melakukan import maupun investasi industri di bidang produk pangan.
Di sinilah halal menjadi salah satu syarat oleh konsumen Indonesia sebelum mereka mengkonsumsinya. Halal tidak hanya sebagai aturan dalam ajaran agama Islam namun juga telah menjadi ukuran produk yang berkualitas,” ujar Lukman.
Dalam konsteksnya di industri pangan, halal menjadi sangat sensitif di Indonesia. Kasus lemak babi yang menyebabkan lesunya industri pangan menjadi salah satu bukti bahwa halal sudah menjadi trend konsumsi penduduk Indonesia. Hal inilah yang juga dipahami oleh stakeholder seperti industri maupun pemerintah melalui regulasinya.
Baca Juga: BPJPH Tekankan Kembali Wajib Halal Telah Berlaku
“Melalui acara panel diskusi ini kami berharap stakeholder dari Australia semakin paham akan kepentingan dan keinginan masyarakat Indonesia dalam memenuhi kebutuhan konsumsi produk halal,” katanya.
Untuk melakukan itu semua LPPOM MUI telah melakukan kerjasama dan networking dengan beberapa lembaga sertifikasi halal Australia dan menerapkan standar LPPOM MUI dalam melakukan sertifikasi halal yang tergabung dalam World Halal Food Council,” ujar Lukman.
Panel diskusi yang membahas bisnis makanan dan minuman ini dihadiri oleh Direktur LPPOM MUI, Dr. Ir. Lukmanul Hakim, M.Si. Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), Dr. Roy Sparinga, Ketua Gabungan Pengusaha Makanan dan Minuman Seluruh Indonesia (GAPMMI), Ir. Adhi Lukman dan Flora Chrisantie dari Aprindo. (T/P002/R02)
Mi’raj Islamic News Agency (MINA)
Baca Juga: UMK Wajib Sertifikasi Halal 17 Oktober 2026: Bagaimana dengan Produk Luar Negeri?
Baca Juga: BPJPH, MUI, dan Komite Fatwa Sepakati Solusi Masalah Nama Produk Halal