Kupang, 30 Sya’ban 1436/17 Juni 2015 (MINA) – Penemuan uang kertas Australia di tangan kapten kapal yang ditangkap Indonesia, menimbulkan dugaan Australia telah menyuap mereka membawa migran kembali ke perairan Indonesia.
Namun Hingga Selasa (16/6), Pemerintah Australia masih menolak menjawab pertanyaan “Apakah pembayaran kepada penyelundup manusia tersebut terjadi?” di mana hal itu memicu perselisihan besar antara kedua negara.
Yohanes Humiang, kapten perahu pencari suaka, mengatakan kepada Al Jazeera di pulau Roti, Indonesia, ia secara pribadi diberi $ 6.000 dan $ 31.000 diserahkan kepada enam awaknya.
“Saya mengatakan kepada orang Australia, yang kami butuhkan adalah uang sehingga kami bisa kembali ke istri dan anak-anak kami. Dia mengatakan ‘OK, kami akan membantu Anda’. Sebagai kapten, saya mendapat $ 6.000, lima awak saya masing-masing mendapat $ 5.000,” kata Humiang.
Baca Juga: Kota New Delhi Diselimuti Asap Beracun, Sekolah Diliburkan
Humiang sekarang dalam tahanan polisi Indonesia, dia mengungkapkan, perahu dikawal oleh dua kapal Australia selama dua pekan.
Dia mengaku, pada akhirnya penumpang dan awak dipindahkan ke dua kapal nelayan yang berbeda yang disediakan Australia lalu mengirimnya ke arah Indonesia.
Kapolda NTT Brigjen Endang Sunjaya mengatakan kepada Al Jazeera yang dikutip Mi’raj Islamic News Agency (MINA), menurut hukum Indonesia, suap ini adalah ilegal.
“Kami akan membiarkan masyarakat intetnasional memutuskan apa yang seharusnya menjadi hukuman untuk itu,” kata Endang.
Baca Juga: Ratusan Ribu Orang Mengungsi saat Topan Super Man-yi Menuju Filipina
Sementara itu di Australia, Selasa (16/6), Perdana Menteri Tony Abbott masih menghindari menjawab pertanyaan tentang hal itu.
“Satu-satunya hal yang benar-benar penting adalah ‘Apakah kita menghentikan perahu?’ Dan jawabannya adalah ‘ ya ‘,” kata Abbott.
Perdana Menteri bersikeras, para pejabatnya selalu bertindak secara hukum, meskipun para ahli hukum mengatakan ada pembayaran penyelundup, ini akan bertentangan dengan hukum internasional dan bahkan hukum domestik Australia. (T/P001/R02)
Mi’raj Islamic News Agency (MINA)
Baca Juga: Filipina Kembali Dihantam Badai