Sydney, MINA – Parlemen Australia mengesahkan undang-undang berupa larangan bermedia sosial untuk anak-anak berusia di bawah 16 tahun.
Peraturan itu mengharuskan perusahaan penyedia aplikasi media sosial untuk menerapkan aturan bagi anak di bahwa 16 tahun tidak dapat mengakses aplikasi tersebut. Media Australia, ABC melaporkan, Jumat (29/11).
Peraturan tersebut muncul karena aduan beberapa orang tua yang menyatakan, anak mereka yang di bawah usia 16 tahun mengalami depresi karena perundungan rekan-rekannya di media sosial.
Peraturan tersebut sebenarnya juga diberlakukan di beberapa negara di Eropa dan Amerika. Namun, di Australia peraturannya lebih ketat.
Baca Juga: Israel Langgar Gencatan Senjata Lebanon
Beberapa negara Barat telah mensyaratkan penggunaan media sosial harus dengan pengawasan orang tua.
sementara itu, beberapa pengamat megomentari peraturan tersebut diterbitkan karena para pengusaha yang memiliki platform media sosial tidak begitu dekat dengan para pemimpin di Australia. []
Mi’raj News Agency (MINA)
Baca Juga: Puluhan Ribu Pengungsi Perang di Lebanon Kembali ke Wilayah yang Hancur