Image for large screens Image for small screens

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Damai di Palestina = Damai di Dunia

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Australia Tetapkan Upah Minimum Rp 7,5 Juta Sepekan

sajadi - Kamis, 30 Mei 2019 - 14:03 WIB

Kamis, 30 Mei 2019 - 14:03 WIB

6 Views

Canberra, MINA – Peradilan hubungan industrial Australia, Fair Work Commission, menaikkan upah minimum menjadi 740,80 dolar atau setara dengan Rp 7,5 juta sepekan. Sekitar 2,2 juta pekerja full-time akan menerima manfaat dari keputusan ini terhitung mulai 1 Juli 2019.

Ketua Komisi Fair Work, hakim Iain Ross, dalam keputusannya hari Kamis (30/5) menjelaskan kenaikan yang lebih rendah dibandingkan tahun lalu disebabkan karena kondisi ekonomi saat ini.

“Kami yakin tingkat kenaikan yang kami tetapkan ini tidak akan menimbulkan inflasi berat serta tidak akan berdampak negatif bagi lapangan kerja,” kata hakim Ross, seperti dikutip dari abcnews.net.au.

Keputusan tahunan yang dirilis Komisi menyatakan, upah minimum di Australia naik sebesar 3 persen, yaitu menjadi 19,49 dolar (sekitar Rp 200 ribu) per jam.

Baca Juga: Hadiri Indonesia-Brazil Business Forum, Prabowo Bahas Kerjasama Ekonomi 

Jam kerja per hari di negara Kanguru tersebut adalah 7,6 jam atau 38 jam per pekan untuk yang bekerja full-time. Bekerja melebihi jam tersebut mengharuskan pemberi kerja untuk membayar uang lembur.

Serikat buruh Australian Council of Trade Unions (ACTU) yang menuntut kenaikan upah minimum sebesar 6 persen, menyebut keputusan Komisi sebagai kemenangan para pekerja.

“Masih jauh untuk memastikan upah minimum ini mencukupi kehidupan dan mendukung keluarga pekerja,” kata Liam O’Brien dari ACTU.

Sementara itu, Kantor dagang dan industri (Kadin) Australia hanya merekomendasikan kenaikan 1,8 persen dengan alasan “kenaikan upah yang tak didukung produktivitas tinggi dan harga yang mahal bagi konsumen, hanya akan menyebabkan PHK,”

Baca Juga: Rupiah Berpotensi Melemah Efek Konflik di Timur Tengah

Namun, hakim Iain Ross menyatakan pasar kerja tetap kuat meski terjadi pelambatan pertumbuhan ekonomi serta kenaikan upah sebelumnya.

“Tidak ada pihak yang menunjukkan data adanya dampak buruk terhadap lapangan kerja dari dua keputusan terdahulu,” katanya, merujuk pada kenaikan upah minum 3,3 persen dan 3,5 persen dua tahun sebelumnya.

Keputusan Komisi ini diambil di tengah pertumbuhan penghasilan masyarakat yang tetap rendah. Biro Statistik (ABS) mengeluarkan data penghasilan yang bertumbuh hanya 2,3 persen selama tiga kuartal berturut-turut.

Secara terpisah Gubernur Bank Sentral Australia Philip Lowe menyampaikan ke parlemen bahwa kenaikan 3,5 persen upah minimum sangat masuk akal.

Baca Juga: Komite Perlindungan Jurnalis Kutuk Israel atas Tebunuhnya Tiga Wartawan di Lebanon

Dia menyatakan stagnasi penghasilan rumah tangga merupakan ancaman nyata bagi belanja konsumen.

“Banyak orang meminjam uang dengan asumsi penghasilan mereka akan naik sesuai tingkat kenaikan sebelumnya, namun ternyata tidak terjadi,” katanya.

“Mereka ini mengalami lebih banyak kesulitan, uang kontan yang semakin sedikit sehingga tak bisa belanja,” tambah Lowe. (T/Sj/RI-1)

Mi’raj News Agency (MINA)

Baca Juga: OJK Dorong Literasi dan Inklusi Keuangan Syariah untuk Santri di Kalteng

Rekomendasi untuk Anda

Indonesia
Asia
Internasional
Internasional