AWG Desak Pemerintah Batalkan Calling Visa untuk Israel

Cileungsi, MINA – Lembaga Kemanusiaan yang konsen terhadap isu , Aqsa Working Group (AWG) menyayangkan kebijakan pemerintah Indonesia membuka layanan untuk negara .

Melalui pernyataan tertulisnya pada Sabtu (28/11), Ketua AWG Anshorullah mengatakan, Hal itu membuka peluang hubungan dengan Israel, yang juga berarti melegitimasi penjajahan Israel atas Bangsa Palestina dan menyelisihi Pembukaan UUD 1945.

“Kami mendesak Pemerintah untuk membatalkan aktivasi calling visa untuk warga Israel tersebut, dan meminta Pemerintah untuk lebih serius dan konkret dalam memberikan dukungan dan pembelaan atas kemerdekaan bangsa Palestina,” ujarnya.

Ia juga mengatakan, Pemerintah sebaiknya menghindari semua jenis kerjasama dan hubungan dengan Israel baik secara langsung maupun tidak langsung.

AWG mengungkapkan, penolakan calling visa untuk Israel mengingat otoritas pendudukan Israel adalah satu-satunya entitas apartheid di muka bumi saat ini yang sedang menjajah bangsa Palestina.

Sedangkan Indonesia memiliki pengalaman panjang berada di bawah penjajahan bangsa lain. Oleh karena itu, sudah seharusnya Indonesia menentang segala bentuk penjajahan sebagaimana termaktub dalam pembukaan UUD 1945.

Hal itu juga diungkapkan oleh Ir. Soekarno, “selama kemerdekaan Bangsa Palestina belum diserahkan, maka selama itu pula Bangsa Indonesia berdiri menentang penjajahan Israel.”

Menurut AWG, pembukaan calling visa tidak mencerminkan penentangan Presiden Joko Widodo terhadap Israel dalam seruan; boikot produk Israel sebagaimana disampaikan
dalam KTT OKI 2016 di Jakarta.

Terakhir, AWG juga menyerukan kepada seluruh elemen bangsa agar teguh pada sikap memberikan dukungan dan pembelaan terhadap Bangsa Palestina untuk mencapai kemerdekaannya.

Pemerintah Indonesia pada 23 November 2020 membuka layanan calling visa untuk delapan negara, termasuk Israel. Ketujuh negara lain adalah Afghanistan, Guinea, Korea Utara, Kamerun, Liberia, Nigeria, dan Somalia.

Calling Visa adalah izin berkunjung bagi warga negara asing dengan prosedur khusus. Dimana pengajuannya dilakukan oleh pemohon melalui sponsor dari warga atau badan hukum dalam negeri.

Pengajuan permohonan akan dilakukan clearing house oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Luar Negeri, Kementerian Tenaga Kerja, Kepolisian Negara Republik Indonesia, Kejaksaan Agung, Badan Intelijen Negara, Badan Intelijen Strategis Tentara Nasional Indonesia, dan Badan Narkotika Nasional. (R/R7/R1)

 

Mi’raj News Agency (MINA)

 

Wartawan: sri astuti

Editor: Ismet Rauf

Ikuti saluran WhatsApp Kantor Berita MINA untuk dapatkan berita terbaru seputar Palestina dan dunia Islam. Klik disini.