Image for large screens Image for small screens

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Damai di Palestina = Damai di Dunia

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

AWG Kecam RUU Larangan Azan di Al-Quds

Rana Setiawan - Jumat, 18 November 2016 - 17:47 WIB

Jumat, 18 November 2016 - 17:47 WIB

439 Views

Agus Sudarmaji tengah menyampaikan materi dalam acara Dauroh Duta Al-Quds yang pertama dengan tema “Memperjuangkan Peran Dan Fungsi Duta Al-Quds Dalam Perjuangan Pembebasan Al-Aqsha” di kampus STAI Al-Fatah Cileungsi, Bogor, Jum'at (1/4).

Jakarta, 18 Shafar 1438/18 November 2016 (MINA) – Lembaga Kemanusiaan yang konsen dengan perjuangan pembebasan Masjid Al-Aqsha dan Kemerdekaan Palestina, Aqsa Working Group (AWG) mengecam keras Rancangan Undang-Undang (RUU) Israel yang melarang azan dengan pengeras suara di masjid sekitar Kota Al-Quds.

Ketua Umum AWG Agus Sudarmaji menegaskan bahwa disetujuinya RUU yang disetujui Otoritas Pendudukan Israel dipimpin Perdana Menteri Netanyahu tersebut untuk memperlancar proyek yahudisasi mereka di Al-Quds dan sekitarnya dengan mencoba mengubah warisan serta budaya Islam di kota tua ini.

“Upaya Israel ini sudah merupakan aksi terorisme negara. RUU ini harus ditolak,” tegas Agus kepada Kantor Berita Islam MINA, Jumat (18/10).

Komisi kabinet Israel untuk urusan udang-undang, Ahad (13/11), menyetujui RUU yang melarang penggunaan pengeras suara azan di masjid-masjid di sekitar Kota Al-Quds. Keputusan itu dikeluarkan hanya beberapa jam setelah Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu mengumumkan dukungan terhadap RUU itu.

Baca Juga: Tentara Israel Cemas Jumlah Kematian Prajurit Brigade Golani Terus Meningkat

Pengesahan RUU ini akan dilakukan di Knesset (Parlemen) sesuai dengan konstitusi yang berlaku.

Sejak pendudukan Israel dari Kota Al-Quds pada 1948, kelompok ekstrimis Yahudi telah mencoba untuk melarang azan, mengklaim hal itu menyebabkan kebisingan yang tidak perlu.

RUU itu pertama kali ditulis anggota Knesset dari Partai Rumah Yahudi, Moti Yogev. Dia mencatat bahwa pemerintah koalisi akan membahas RUU yang disetujui PM Netanyahu dalam pertemuan pekanan.

Setelah persetujuan dari Komite Menteri Israel untuk Legislasi, RUU tersebut akan dipindahkan ke Knesset. Jika disetujui, maka akan memberikan kekuasaan kepada polisi Israel untuk mengambil tindakan terhadap umat Islam yang menggunakan pengeras suara untuk menyiarkan adzan dan mengambil tindakan kriminal terhadap mereka.

Baca Juga: Anakku Harap Roket Datang Membawanya ke Bulan, tapi Roket Justru Mencabiknya

Agus menyerukan agar umat Muslim di Palestina tetap teguh dan gigih dalam melaksanakan perjuangan mengokohkan eksistensi Islam yang sudah ada sepanjang sejarah Palestina dan menjaga kesucian tempat ibadah khususnya Masjid Al-Aqsha.

Dia juga menyerukan agar umat Islam dunia mendukung perjuangan Muslim di Palestina dalam menghapus penjajahan Israel dengan berbagai upaya dan aksi nyata. ”Minimal dengan doa. Aksi juga dapat dilakukan dengan melakukan gerakan protes terhadap penistaan serta yahudisasi Al-Aqsha dan tempat-tempat suci lainnya juga boikot produk Israel dan pendukungnya,” tegas Agus.

Aqsa Working Group (AWG) adalah lembaga yang dibentuk dalam rangka mewadahi dan mengelola upaya kaum muslimin untuk pembebasan Masjid Al-Aqsha.

Lembaga AWG dibentuk berdasarkan keputusan yang dihasilkan oleh Sidang Akhir Al-Aqsa International Conference di Jakarta, pada 20 Sya’ban 1429H atau 21 Agustus 2008M.

Baca Juga: Tim Medis MER-C Banyak Tangani Korban Genosida di RS Al-Shifa Gaza

Al-Aqsa International Conference tersebut dihadiri oleh unsur pimpinan organisasi massa Islam, Kedutaan Besar sejumlah negara Muslim, pimpinan lembaga pendidikan umum maupun pendidikan Islam, pimpinan lembaga da’wah, pimpinan media massa Islam dan sejumlah individu yang berkonsentrasi kepada perjuangan muslimin dalam rangka pembebasan Masjid Al-Aqsha. (L/R05/P001)

Mi’raj Islamic News Agency (MINA)

Baca Juga: Laba Perusahaan Senjata Israel Melonjak di Masa Perang Gaza dan Lebanon

Rekomendasi untuk Anda